Margarito Sebut IMS Sosok Pemimpin Daerah Yang Wajib Dicontoh

Foto: Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis

WEDA – Nama Ikram Malan Sangadji mencuat dalam diskusi publik dengan tema “Wajah Maluku Utara Kedepan” yang digelar komunitas Djarod Ternate yang dihadiri oleh sejumlah bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Pj. Gubernur, Walikota Ternate dan sejumlah panelis antara lain, pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Margarito Kamis dan Prof. Dr. Djubair situmorang, Dekan syariah IAIN Ternate, Sabtu (14/9/2024).

Sosok Ikram Malan Sangadji disebut Margarito Kamis sebagai salah satu contoh pemimpin daerah yang harus dicontoh oleh para bakal calon Gubernur Maluku Utara dalam diskusi publik itu.

Hal tersebut tidak terlepas dari kebijakan mengelola pemerintahan dan sejumlah program populis dimana manfaatnya dirasakan langsung oleh ASN maupun masyarakat Halmahera Tengah saat masih menjabat sebagai Penjabat Bupati selama 1.7 tahun.

Margarito Kamis mengakui sangat mengagumi sosok Ikram Malan Sangadji dengan sejumlah terobosan yang dilakukan di Halmahera Tengah. “Saya jujur saya terkagum-kagum. Yang saya dengar ini pendapatan tidak bertambah tapi dia bisa naikan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan itu sangat membuat orang hidup, padahal anggaran tidak naik loh,” ungkap Margarito.

Menurut sang Profesor, apa yang sudah dilakukan oleh Ikram perlu menjadi contoh untuk calon Gubernur maupun calon Bupati lainnya di Maluku Utara. “Semua yang baik harus di contoh, harus di contohi anda tedak perlu berpikir ini si Ikram ini dari sini tidak usah, contohi itu ini barang baik kok,” ujarnya.

Selain TPP, Margarito juga mendukung program yang sudah dilakukan oleh Ikram, dimana ia memberikan tunjangan kepada Ibu hamil, ibu menyusui, kepada lansia dan pembanguan Rumah Layak Huni (RLH) kepada masyarakat kurang mampu. “Tidak pegawai, tidak mantan pegawai tapi dapat gaji (tunjangan) yang bisa diberi kepada cucu-cucunya, kan hebat tu. Ada tunjangan ibu menyusui ada tunjangan ibu hamil apa lagi tu wah hebat sekali nah itu yang di cari,” sebutnya.

“Kan perintah undang-undang pasal 34 UUD itu kan perintahkan untuk fakir miskin tidak mampu segala macam diurus oleh negara kan, dia (Ikram) urus nah tu. Bagi saya itu harus diambil, harus di contoh,” tutup Pakar Hukum Tata Negara itu. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *