Wali Kota Tidore Kepulauan Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027

 

​Tidore- Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menghadiri Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan I Tahun 2026 dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2027.

​Rapat paripurna yang bertempat di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Drs. H. Ade Kama. Turut hadir Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, S.Sos., pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, pimpinan perangkat daerah, serta insan pers, Kamis (5/11/2026).

​Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan bahwa penandatanganan KUA-PPAS merupakan tahapan yang sangat penting dan strategis dalam siklus perencanaan serta penganggaran keuangan daerah.

​“Dokumen ini bukan sekadar pemenuhan syarat administratif, tetapi wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan fiskal serta prioritas pembangunan Kota Tidore Kepulauan pada Tahun Anggaran 2027,” ujar Wali Kota.

​Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KUA-PPAS menjadi instrumen krusial untuk memastikan setiap program, kegiatan, dan alokasi anggaran dalam APBD benar-benar diarahkan untuk mencapai sasaran pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian, serta mendongkrak kesejahteraan masyarakat.

​Terkait kondisi fiskal, Muhammad Sinen mengakui bahwa penyusunan APBD 2027 berlangsung di tengah dinamika sosial, ekonomi, dan politik nasional yang cukup tinggi. Kondisi fiskal daerah dinilai masih belum sepenuhnya memadai untuk membiayai seluruh program wajib, mengikat, maupun prioritas daerah, sementara daerah tetap diarahkan untuk mendukung program strategis nasional.

​Oleh karena itu, ia berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD dapat merumuskan kebijakan anggaran yang tepat dan antisipatif. Wali Kota juga menekankan pentingnya penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, sebagai daerah kepulauan, Tidore tidak boleh terus-menerus bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

​“Sudah saatnya kita bergerak keluar dari zona nyaman yang mengandalkan dana transfer, menuju langkah-langkah inovatif untuk meningkatkan PAD secara bertahap,” tegasnya.

​Menutup sambutannya, Wali Kota mengajak seluruh jajaran birokrasi untuk menjadikan momentum ini sebagai komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, efektif, transparan, dan akuntabel.

​Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama dalam pidatonya menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan Pasal 89 ayat (1), kepala daerah menyusun rancangan KUA-PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.

​Ia menambahkan, sebelumnya Badan Anggaran DPRD bersama TAPD telah merampungkan pembahasan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, di mana proyeksi anggaran tersebut telah disepakati bersama pada 4 November 2026. Dengan penandatanganan nota kesepakatan ini, tahapan selanjutnya akan memasuki pembahasan Rancangan APBD sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *