Tidore — Dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Maluku Utara menggelar kegiatan koordinasi, monitoring, dan pendampingan registrasi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara Tahun 2026. Kegiatan perdana ini dipusatkan di Gedung Perpustakaan Kota Tidore Kepulauan, Kamis (5/11/2026).
Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Maluku Utara, Hj. Rusni Sarbin, dalam arahannya menyampaikan bahwa transformasi Posyandu 6 SPM merupakan faktor penentu yang sangat penting. Hal ini telah diamanatkan dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, di mana cakupan pelayanan Posyandu kini lebih luas dan tidak hanya berfokus pada bidang kesehatan semata.
“Hari ini kami hadir untuk memperkuat pemahaman bersama, mengingat sepuluh kabupaten/kota masih perlu kita genjot dalam penerapan Posyandu 6 SPM. Dengan hadirnya 6 SPM melalui keterwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, PUPR, Perkim, Sosial, dan Satpol PP, kolaborasi ini diharapkan dapat meringankan beban tugas Posyandu sehingga tidak ada kesan tumpang tindih tugas di lapangan,” tegas Rusni.
Ia menambahkan, secara teknis tugas Posyandu 6 SPM ini telah melekat pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Oleh karena itu, ruang lingkup peran Posyandu maupun keenam OPD tersebut harus diperjelas. Pihaknya juga menekankan pentingnya penguatan peran pengurus Posyandu kabupaten/kota melalui konsep 3K, yakni Koordinasi, Kolaborasi, dan Komunikasi yang baik.
Sementara itu, Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Tidore Kepulauan, Hj. Rahmawati Muhammad Sinen, dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Maluku Utara beserta jajaran yang telah memilih Kota Tidore Kepulauan sebagai lokasi pertama pelaksanaan kegiatan ini.
“Terima kasih telah memilih Kota Tidore Kepulauan sebagai lokasi pertama. Meskipun di tengah padatnya agenda, semoga kehadiran perwakilan dinas terkait hari ini dapat berjalan optimal dan lancar,” ungkap Rahmawati.
Ia memaparkan bahwa dari total 151 Posyandu di Kota Tidore Kepulauan, sebanyak 41 Posyandu telah mendapatkan registrasi. Dalam proses penyesuaian di tengah efisiensi saat ini, kebijakan yang diambil adalah menempatkan staf kelurahan dan desa sebagai pengurus pada ke-41 Posyandu yang telah diregistrasi tersebut.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap bimbingan, koreksi, dan koordinasi dari Tim Pembina Posyandu Provinsi Maluku Utara jika terdapat kekurangan. Kami juga berharap kegiatan ini dapat ditindaklanjuti secara nyata oleh dinas terkait yang hadir,” imbuhnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Provinsi Maluku Utara Muhammad Miftah Baay beserta jajaran, Pengurus Posyandu Provinsi Maluku Utara, perwakilan OPD terkait di Kota Tidore Kepulauan (Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Sosial, Satpol PP, Dinas PMD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas P2KBP3A, Bapperida, Bagian Tata Pemerintahan), serta Pengurus PKK Kota Tidore Kepulauan.










