Setujui Tiga Ranperda Usulan Pemda Halteng, Ini Pandangan Fraksi Partai Golkar

Ketua Fraksi Partai Golkar Halteng, Moh. Rohadi Do Iskandar.(Foto:dok.pribadi)

Halteng – Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Halmahera Tengah menyampaikan pandangan akhir terhadap tiga Ranperda yang diajukan Pemerintah Daerah.

Pandangan ini berangkat dari fungsi legislasi DPRD sebagai mitra strategis pemerintah daerah, serta sebagai representasi aspirasi rakyat Halmahera Tengah yang senantiasa menghendaki tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan Rakyat.

Pokok perhatian Fraksi Partai Golkar:

1. Ranperda ini sejalan dengan kebijakan nasional dan target pencapaian Indonesia Layak Anak 2030.

2. Fraksi Partai Golkar menekankan pentingnya penguatan kelembagaan, koordinasi lintas OPD, serta keterlibatan masyarakat dan dunia usaha dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak.

3. Perlindungan anak tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga aspek pendidikan, kesehatan, gizi, hak sipil, serta partisipasi anak dalam pembangunan daerah.

4. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa seluruh kebijakan, program, dan kegiatan memiliki perspektif ramah anak, serta menyediakan anggaran khusus yang memadai.

Fraksi Golkar berpandangan bahwa dengan adanya Perda ini, Halteng akan memiliki payung hukum kuat untuk memperjuangkan kepentingan terbaik bagi anak, sekaligus meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) di daerah.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Halmahera Tengah menyatakan Menerima dan menyetujui ketiga Ranperda usulan Pemerintah Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dengan sejumlah catatan strategis: 1. Penguatan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas publik.

2. Efisiensi kelembagaan dan anggaran dalam penataan perangkat daerah.

3. Jaminan penyediaan anggaran dan pelaksanaan program yang konsisten bagi kepentingan anak.

Fraksi Partai Golkar meyakini bahwa ketiga Ranperda ini apabila dijalankan dengan sungguh-sungguh, akan memberikan dampak nyata dalam peningkatan kualitas layanan publik, tata kelola pemerintahan, dan kesejahteraan masyarakat Halmahera Tengah. “Demikian pandangan akhir ini disampaikan. Semoga menjadi landasan bagi terwujudnya Kabupaten Halmahera Tengah yang lebih maju, sejahtera, dan Mandiri,” ucap Ketua Fraksi Golkar Moh. Rohadi Do Iskandar.

Fraksi Partai Golkar memandang bahwa penataan struktur organisasi perangkat daerah adalah sebuah kebutuhan untuk merespon dinamika pembangunan, perkembangan regulasi, serta kompleksitas kebutuhan pelayanan publik.

Pokok perubahan yang diajukan antara lain:

1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diubah menjadi Dimas Pendidikan tipe B dan Dinas Kebudayaan tipe C.

2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum tipe A dan Dinas Penataan Ruang dan Kawasan Perkotaan tipe A.

Pandangan Fraksi :

1. Pemisahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah langkah tepat untuk memperkuat fokus kerja di bidang kebudayaan, sehingga pelestarian budaya lokal Halteng dapat lebih mendapat perhatian khusus.

2. Penguatan Dinas Pekerjaan Umum menjadi tipe A penting untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, terutama jalan, jembatan, air bersih, dan fasilitas umum lainnya.

3. Pembentukan Dinas Penataan Ruang dan Kawasan Perkotaan tipe A juga relevan, mengingat pesatnya pertumbuhan kawasan perkotaan di Halteng, khususnya Kota Weda dan sekitarnya, sehingga dibutuhkan lembaga khusus yang fokus pada tata ruang, estetika kota, serta pengendalian pembangunan.

Namun Fraksi Partai Golkar menekankan agar perubahan kelembagaan ini tidak sekadar menambah struktur birokrasi, melainkan benar-benar meningkatkan kinerja pelayanan. Efisiensi anggaran, penguatan SDM aparatur, dan sinergi lintas OPD harus menjadi perhatian utama.

Fraksi Partai Golkar dengan demikian menyetujui Ranperda ini, dengan catatan bahwa implementasi tidak boleh membebani keuangan daerah secara berlebihan dan harus berorientasi pada efektivitas pelayanan.

IV. Pandangan terhadap Ranperda Tiga Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Fraksi Partai Golkar menegaskan bahwa anak adalah aset bangsa, generasi penerus pembangunan, sekaligus amanah Tuhan yang harus dijaga. Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) adalah wujud nyata komitmen Pemerintah Daerah dalam memastikan tumbuh kembang anak secara optimal.

Fraksi Partai Golkar memandang bahwa ketiga Ranperda yang diusulkan memiliki dimensi yang sangat penting:

1. Ranperda Penyertaan Modal kepada PDAM Tirta Mandiri, sebagai instrumen mendukung kebutuhan dasar masyarakat berupa air bersih.

2. Ranperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah, sebagai bentuk penataan birokrasi agar lebih efektif, efisien, dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.

3. Ranperda Kabupaten Layak Anak, sebagai wujud komitmen daerah dalam mewujudkan perlindungan, tumbuh kembang, dan partisipasi anak sebagai generasi penerus bangsa.

II. Pandangan terhadap Ranperda Satu

Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mandiri Halmahera Tengah.

Fraksi Partai Golkar menilai:

1. Penyediaan air bersih merupakan hak dasar rakyat yang dijamin oleh konstitusi. Ketersediaan sarana prasarana PDAM yang memadai adalah keniscayaan untuk mendukung kebutuhan dasar masyarakat.

2. Penyertaan modal sebesar Rp 34 miliar mulai tahun 2025 hingga 2028, dengan pembagian Rp 8,5 miliar per tahun, adalah langkah strategis yang harus dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan layanan PDAM.

3. Fraksi Partai Golkar menekankan pentingnya transparansi pengelolaan penyertaan modal, disertai laporan tahunan yang wajib disampaikan kepada DPRD dan masyarakat, agar penggunaan anggaran tersebut tepat sasaran.

4. PDAM juga dituntut meningkatkan kinerja manajerial, efisiensi Operasional, serta memperluas jangkauan layanan hingga ke desa desa yang saat ini masih kesulitan mendapatkan akses air bersih.

Dengan demikian, Fraksi Partai Golkar menerima dan menyetujui Ranperda ini dengan catatan penguatan sistem pengawasan, evaluasi kinerja, serta mekanisme akuntabilitas publik yang jelas.

III. Pandangan terhadap Ranperda Dua

Tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah. (red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *