Fraksi Nasdem Setujui 3 Ranperda Usulan Pemda Halteng

Fraksi Nasdem, Lukman Esa.(Foto:dok.zt)

Halteng – Tiga buah Ranperda usulan Pemda Halteng disetujui Fraksi Nasdem. Hal itu disampaikan pada rapat paripurna Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi, yang digelar Kamis (21/8/2025).

Dalam pandangan Fraksi Nasdem yang disampaikan Lukman Esa bahwa sebagaimana dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah mengatur secara tegas tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, salah satunya adalah Fungsi Legislasi yang memberikan kewenangan serta fungsi pembentukan Peraturan Daerah, secara konstitusional merupakan kewajiban dan tugas pokok yang harus dilaksanakan sebagai aktualisasi dari amanat konstitusi.

Setelah mengikuti dan mencermati penyampaian pidato atau sambutan Bupati Halmahera Tengah pada tanggal 18 Juli tahun 2025, pada Rapat Paripurna ke13, Masa Persidangan III Tahun 2025, tentang tiga Ranperda usulan dari Pemerintah Daerah, adalah suatu upaya yang bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan pembangunan.

Karena itu, Lukman mengatakan lewat momentum dan kesempatan ini, Fraksi NasDem ingin menyampaikan secara tegas kepada pemerintah daerah, lebih khusus kepada Bupati dan Wakil Bupati, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bahwa setelah beberapa tahapan yang telah dilalui. “Mulai dari tahap pengajuan di Rapat Paripurna sampai pada rapat pembahasan dan pendalaman yang dilakukan oleh DPRD dan pemerintah daerah, kita semua punya harapan besar agar Perda ini menjadi produk hukum yang dapat memberikan manfaat terhadap kemajuan pembanguan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa tiga Ranperda yang telah disampaikan kepada DPRD Halmahera Tengah, yakni:

1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Peraturan Dearah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Halmahera Tengah.

2. Rancangan Peraturan Daerah Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah.

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak.

Tentu, lanjut Lukman tiga usulan Ranperda ini sebelum ditetapkan sebagai Perda, DPRD dan pemerintah daerah harus melakukan kajian secara komprehensif, sehingga mempertimbangkan banyak hal, baik dari sisi positif maupun negatif sesuai dengan kondisi objektif daerah, kesiapan sumber daya manusia dan kemampuan keuangan daerah kita. “Sebab, menurut bacaan dan hemat Fraksi Nasdem, yang berat bukan tahapan rancangan dan pembahasan, tetapi pada pelaksanaan implementasi kebijakan,” tandasnya.

Jika implementasi tidak mampu dilaksanakan untuk menjawab realitas masalah yang kita hadapi saat ini, maka PERDA ini hanya akan menjadi dokumen hiasan diatas meja DPRD dan Pemda Halmahera Tengah.

Karena selama ini, banyak produk hukum (Perda) yang dibuat oleh DPRD dan Pemerintah Daerah banyak yang tidak difungsikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. “Dengan demikian, potret pembangunan Halmahera Tengah yang dalam bayangan kita harus maju, mandiri, sejahtera dan berdaya saing hanya akan menjadi bayang-bayang semu ditengah kesenjangan,” ucapnya.

Kurang lebih 19 Tahun daerah ini memiliki ibu kota baru dan menyelenggarakan pemerintahannya secara otonom setelah dipindahkan dari Tidore Kepulauan ke kota Weda. “Satu persatu masalah dihadapi dan dilalui seiring dengan perjalanan waktu, silih berganti kepemimpinan dengan berbagai visi dan misi yang digagas, namun kompleksitas masalah juga selalu hadir menjadi cobaan,” ujarnya.

Kondisi yang demikian, membutuhkan kajian secara matang oleh pemerintah daerah bersama DPRD untuk melahirkan kebijakan dan produk hukum yang menjadi landasan sebagai sumber untuk memecahkan masalah, yaitu:

• Landasan Filosofis yang mencerminkan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita yang bersumber dari nilai-nilai pancasila dan pembukaan UUD 1945.

• Landasan Sosiologis mengacu pada kebutuhan dan kondisi masyarakat yang menjadi dasar pembentukan produk hukum.

• Landasan Yuridis berkaitan dengan aspek hukum dan perundang undangan yang berlaku sesuai dengan hierarki peraturan perundang undangan yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan.

“Kita semua harus berkata jujur, bahwa untuk mencapai visi dan misi besar terhadap program pemerintah, maka harus ada kolaborasi dari seluruh Stakeholder, terutama peran Pemda dan DPRD dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab pembangunan. “Semuanya dapat terwujud tergantung pada komitmen dan konsistensi kita dalam melakukan kerja keras, kerja cerdas dan kerja tepat,” ucap Lukman.

Menutup penyampaian ini, Fraksi NasDem ingin menyampaikan satu pesan moral, bahwa tiga Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Perda ini termasuk objek paling penting terhadap kelangsungan hidup masyarakat. “Sebagaimana fakta telah menunjukkan bahwa kebutuhan dasar Air Bersih di Kabupaten Halmahera Tengah masih banyak memiliki masalah, baik dari sisi pelayanan, sarana dan prasarana termasuk kualitas yang masih jauh dibawah standar,” sebutnya.

Selain itu, tingkat perlindungan dan pelayanan terhadap kebutuhan anak, kurangnya pelestarian terhadap kebudayaan dan kearifan lokal, serta masalah lingkungan dan penataan kawasan perkotaan masih jauh dari harapan kita semua. “Untuk memberi jawaban atas semua masalah ini, kita harus memiliki optimisme yang bulat kuat, bahwa dengan segala kekurangan yang kita miliki, hanya dapat diselesaikan dengan sikap saling mengoreksi, saling memberi kritikan, serta saling membuka diri untuk bekerja dan memberi solusi terhadap penyelesaian masalah,” tuturnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *