Setujui Perda RPJMD 2025-2029, Ini Poin Penting Pandangan Akhir FPKB dan Amanat Nasional

Jubir Fraksi PKB dan Amanat Nasional DPRD Halteng, Sadri Kobul.(Foto:dok.zt)

Halteng – Dalam proses pemenuhan pembangunan jangka menengah daerah, perlu adanya keselarasan antara RPJMN dan RPJMD Provinsi, hal ini memungkinkan terwujudnya konektifitas pembangunan yang selaras, baik dalam perspektif pembangunan Infrastruktur maupun pembangunan Manusia dengan mempertimbangkan kondisi lokal yang berbasis daerah kepulauan.

Hal tersebut disampaikan Fraksi PKB dan Amanat Nasional melalui juru bicaranya Sadri Kobul menyampaikan bahwa RPJMD merupakan dokumen penting yang menjadi kompas serta barometer dalam pembangunan lima tahun kedepan, sekaligus merupakan sarana untuk mewujudkan visi “Transformasi Nilai Fagogoru, Menuju Halmahera Tengah Sejahtera, Mandiri, dan Maju”.

Lebih lanjut Fraksi PKB dan Amanah Nasional mengapresiasi capaian kerja oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, diantaranya 1. RPJMD disusun tepat waktu dan terdapat keselarasan antara RPJMN dan RPJMD Provinsi Maluku Utara. Dimana, terintegrasinya program strategis provinsi “Desa Merah Putih” yang mengusung semangat pemberdayaan desa berbasis potensi lokal. 2. Penetapan 14 program prioritas strategis dan program berbasis.Kawasan dan kewilayahan yang tentunya sangat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 3. Apresiasi juga terhadap capaian pertumbuhan ekonomi yang luar biasa tinggi. Yang mana terjadi lonjakan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dari Rp. 3,29 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp. 42,86 triliun di tahun 2024 meskipun angka kemiskinan hanya turun tipis dari 11,44% menjadi 10,71% dari tahun 2023 ke tahun 2024.

Meskipun capaian di atas yang telah diapresiasi namun, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Amanah Nasional perlu menyampaikan beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan dalam implementasi RPJMD Kab. Halmahera Tengah 2025-2029;
1. Mengingat bahwa serapan anggaran untuk belanja pembangunan dinilai belum optimal. Hal ini, dinilai rendahnya realisasi belanja modal serta tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang mencapai Rp. 327 miliar. Olehnya itu, pemanfaatan SILPA diharapkan benar-benar terserap dengan baik dan didasarkan atas kepentingan lokalitas yang berbasis
kewilayahan. 2. Perlunya optimalisasi sumber daya kelautan dalam pengembangan program perikanan yang memanfaatkan 73% luas wilayah tanpa mengabaikan 27% luas daratan sebagai penyokong tercapainya ketahanan pangan. 3. Perlu memperhatikan Aspek pelayanan umum untuk mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, nyaman, dan aman kepada masyarakat dapat terimplementasi melalui pelayanan umah sakit yang tidak sekedar mengutamakan aspek administratif
tetapi mengutamakan aspek pelayanan. Jadi bisa dijadikan slogan “layani baru administrasi/bayari”.

Catatan di atas, maka Fraksi PKB dan Amanah Nasional menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2025-2029 untuk ditetapkan
menjadi Peraturan Daerah, dengan harapan bahwa setiap program dan kebijakan benar-benar dapat diimplementasikan secara jujur dan transparan demi kesejahteraan masyarakat. (red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *