Wabup Ahlan Djumadil Buka Workshop RKBMD dan Sosialisasi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024

Wakil Bupati Ahlan Djumadil menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Workshop RKBMD dan Sosialisasi Permendagri 7 tahun 2024, Senin (26/5/2025).(Foto:dok:istimewa)

“Aset daerah merupakan sumber daya penting untuk menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” Wabup Ahlan Djumadil.

Weda – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah terus berkomitmen meningkatkan tata kelola aset daerah. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan workshop RKBMD dan sosialisasi Permendagri 7 tahun 2024, yang digelar oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Bela Hotel, Ternate pada Senin (26/5/2025).

Acara ini dibuka secara resmi oleh Bupati Ikram M Sangadji yang diwakili oleh Wakil Bupati Ahlan Djumadil.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ahlan Djumadil menekankan bahwa penyusunan RKBMD merupakan salah satu aspek krusial dalam siklus pengelolaan barang milik daerah. “Atas nama pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, kami mengucapkan selamat datang dan sekaligus ucapan terimakasih sebesar-besarnya kepada bapak ibu narasumber dari Kemendagri,” ucap Ahlan.

Ahlan Djumadil menyampaikan bahwa Barang Usaha Milik Daerah atau yang familiar disebut sebagai aset daerah adalah semua kekayaan daerah yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah daerah, baik yang dibeli atau diperoleh atas beban beban APBD maupun perolehan lain yang sah. “Aset daerah merupakan sumber daya penting untuk menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Foto: Wakil Bupati Ahlan Djumadil bersama narasumber.

Dikatakannya, UU nomor 1 tahun 2024 tentang perbendaharaan negara, talah menempatkan prinsip umum yang menjadi acuan dalam pengelolaan barang milik negara dan atau milik daerah, yaitu prinsip fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi dan akuntabilitas. “Prinsip-prinsip ini kemudian dielaborasi dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah yang telah diperbaharui dengan PP nomor 28 tahun 2020, dengan tujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset,” ucapnya.

Wabup juga mengatakan dari PP nomor 27 tahun 2014, ini kemudian terbitlah beberapa Permendagri diantaranya Permendagri 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah yang kemudian diubah dengan Permendagri nomor 7 tahun 2024 yang insyaallah akan disosialisasikan pada hari ini oleh narasumber kita dari Kementerian Dalam Negeri. “Terbitnya PP nomor 27 tahun 2014 beserta turunannya termasuk beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri yang berkaitan pengelolaan barang milik daerah telah menciptakan pola dan paradigma baru dalam pengelolaan aset,” pungkasnya.

“Pola dan paradigma baru tersebut memandang bahwa pengelolaan aset tidak lagi hanya sekedar administratif tapi bagaimana me manage aset untuk menciptakan nilai tambah (value added),” lanjutnya.

Ketua DPC Gerindra Halteng itu juga mengatakan nilai tambah yang dimaksud disini adalah aset tidak lagi hanya dipandang sebagai beban atau sumber biaya (cost centre), tetapi bagaimana aset harus menjadi sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan daerah, misalnya melalui kerjasama dengan pihak ketiga atau pemanfaatan lahan untuk kegiatan produktif. “Semua ini tentu membutuhkan pemikiran yang lebih strategis, kreatif dan inovatif melalui pemanfaatan teknologi yang berkembang saat ini,” ucapnya.

Dia juga mengatakan berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) per 31 Desember 2024, nilai perolehan aset tetap Pemda Halteng telah mencapai angka Rp 4,45 Triliun. Nilai tersebut tentu akan terus bertambah setiap tahunnya, dan akan dibarengi munculnya permasalahan baru sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi kita semua.

Oleh karena itu pada kesempatan ini perlu kami tekankan bahwa, pengelolaan dan manajemen aset merupakan hal mutlak yang harus dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah sesuai ketentuan yang berlaku, karena berpengaruh pada nilai atau opini BPK pada laporan keuangan kita. “Selain itu juga dituntut untuk meningkatkan indeks pencegahan korupsi melalui kegiatan MCSP,” sebutnya.

Karena saat ini, lanjut Ahlan MCSP dari area pengelolaan BMD baru mencapai 57 persen atau masuk zona biru namun demikian kita patut bersyukur karena sejak tahun 2018 hingga sekarang ini, sudah ke 6 kalinya kita memperoleh dan mempertahankan opini WTP.

Pencapaian WTP merupakan kebanggaan sekaligus tantangan bagi kita semua. WTP bukanlah lagi dianggap sebuah prestasi melainkan sebuah kewajiban dan yang lebih penting lagi bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir tetapi bagaimana WTP tersebut menjadi informasi, masukan atau feedback perencanaan penganggaran selanjutnya. “Dalam konteks tersebut, kegiatan workshop penyusunan RKBMD dan sosialisasi Permendagri 7 tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Halteng kiranya menjadi momen penting dan strategis dalam rangka mempersiapkan aparatur kita menghadapi tantangan dan meningkatkan performance pengelolaan keuangan dan aset daerah terutama dari sisi perencanaan dan penganggaran,” terangnya.

Kepada seluruh peserta Wabup berharap agar mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. “Jadikan workshop ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan keahlian dan pengetahuan,” tutupnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *