Foto: PJ Bupati Ikram M Sangadji (IMS) bersama pimpinan OPD teknis melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha di tepi jalan Lukulamo.
WEDA – Pj Bupati Ikram M Sangadji (IMS) turun langsung ke lapangan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha pemilik bangunan di pinggir jalan yang akan direvitalisasi, tepatnya di Dusun Lukulamo, Kecamatan Weda Tengah pada Rabu (3/7/2024).
Hal tersebut dilakukan setelah beberapa poin kesepakatan pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dalam skenario sosialisasi revitalisasi jalan Lukulamo menuju Lelilef.
Gerak cepat Pj Bupati Ikram M Sangadji (IMS) bersama punggawa Pemkab Halteng (pimpinan OPD teknis, Camat Weda Tengah dan para Kepala Desa) menuju Desa persiapan Lokulamo untuk turut serta mensosialisasikan rencana peningkatan ruas jalan tersebut.
Selain memastikan volume jalan maupun drainase di tempat lokasi kegiatan, sejumlah aturan pemerintah juga turut disampaikan oleh orang nomor satu Pemkab Halteng ini, termasuk tertib izin maupun pajak usaha kepada para warga pelaku usaha yang telah mendirikan bangunan di sepanjang bahu jalan.
Kepada para pelaku usaha Pj Bupati Ikram menghimbau agar ikut berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan ini, dan mengingatkan untuk mengikuti aturan apabila nanti dilakukan penertiban.

Sebagaimana diketahui, dalam poin kesepakatan pemda Halteng skenario revitalisasi jalan Lukulamo menuju Lelilef diantaranya adalah lebar badan jalan 12 meter, lebar bahu kiri 3 meter, kanan 3 meter (termasuk drainase).
Jika bangunan melewati bahu jalan, Dievaluasi PBG/IMB yang telah diterbitkan. Apabila tidak memiliki PBG/IMB bisa dilakukan penertiban, waktu dilakukan penertiban 7 hari.
Setelah tujuh hari, Pemda akan melakukan eksekusi langsung. Izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), apa yang harus dilakukan, yaitu tutup usaha yang tidak memiliki PBG/IMB dan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Operasi Aktivitas Galian C diantaranya izin galian C dari provinsi, yaitu yang tidak memiliki izin Galian C dihentikan, yang tidak luasan dan volume, yang tidak menyelesaikan/melaporkan pajak galian C, batas waktu melaporkan dan membayar pajak galian C selama 5 hari kerja dan setelah 5 hari kerja Pemda (PTSP dan Bapenda) melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Catatan pada poin 5 ini akan menjadi skenario lanjutan penertiban bangunan di sepadan sungai dan area perlindungan pantai.
Bangunan yang berada di sepadan sungai dan area perlindungan pantai, yaitu pemerintah daerah tidak mengizinkan pembangunan di area tersebut, dilakukan penertiban/pembongkaran oleh yang mendirikan bangunan. Dan batas waktu penertiban 7 hari setelah diberikan surat peringatan. (red)










