Polres Halteng Ungkap Modus Baru Peredaran Miras

Foto: Pemilik dan barang bukti miras yang diamankan jajaran Polres Halteng.

WEDA – Jajaran Polres Halmahera Tengah mengungkap modus baru yang digunakan para penjual minuman keras (miras) dikawasan kota dan kawasan industri perusahaan pertambangan. Mereka berjualan memanfaatkan jasa pengiriman paket dan warung BRILink.

Modus peredaran miras di wilayah Halteng itu berhasil diungkap Polres Halteng dan jajaran Polsubsektor Weda Tengah dan Polsubsektor Weda Utara pada Sabtu (3/8/2024).

Miras tersebut diamankan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polsubsektor Weda Utara yang di pimpin Ipda Amir Mahmud bersama personil. Mereka berhasil amankan miras jenis capt tikus sebanyak 26 botol di salah satu warung BRILink.

Pengungkapan paket minuman keras (Miras) berawal adanya transaksi pengirim paket dari Kota Bitung tujuan Lelilef yang berisi minuman keras jenis cap tikus melalui paket pengiriman, kemudian Bhabinkamtibmas desa Lelilef Sawai Bripka Warta Amir mendapat infomasi adanya trasaksi mencurigakan tersebut selanjutnya melaporkan kepada Kasubsektor Weda Tengah.

Berdasarkan infomasi tersebut Kasubsektor Weda Tengah Ipda A.R.Jauhati bersama Bhabinkamtibmas Lelilef Sawai dan personil Weda Tengah turun ke TKP dan melakukan penangkapan selanjutnya pemilik dan barang bukti diamankan di kantor Polsubsektor Weda Tengah untuk di mintai keterangan dan diproses Hukum.

Barang bukti miras yang di amankan berjumlah 927 botol yang di packing rapi kemudian diberi label fragile handle with care/jangan dibanting barang mudah pecah di dalam berisi 9 (sembilan) karton besar berisi 432 botol, 11 karton kecil berisi 495 botol, satu unit mobil pickup dengan nomor polisi DB 8269 LO warna abu-abu metalik.

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Aditya Kurniawan mengatakan Polres Halteng melaksanakan KRYD terutama operasi miras dan narkoba merupakan bukti komitmen Polres Halteng dalam memberantas peredaran minuman keras. “Kami akan terus dan selalu meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal,” ucapnya.

Hal itu lanjut Aditya untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. “Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya polisi, dalam memberantas kejahatan terorganisir di wilayah Kabupaten Halteng,” katanya.

Dikatakannya, pengungkapan peredaran miras merupakan salah satu program unggulan Kapolres Halteng yaitu TRABAS (Trada Narkoba dan Miras). “Kami mengapresiasi atas laporan masyarakat dan menghimbau serta mengajak kepada warga untuk melaporkan kejadian tindak pidana mau pelanggaran kepada pihak kepolisian melalui LAPOR PA KAPOLRES dengan nomor HP 0813 – 2992 – 2004,” ujarnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *