Polres Halteng Amankan Pemasok dan Penjual Miras di Weda Tengah

Foto: Barang bukti miras jenis cap tikus berhasil diamankan Polres Halteng bersama pemasok dan pengedar di Weda Tengah

WEDA – Polres Halmahera Tengah bersama Polsubsektor Weda Tengah kembali mengamankan pemasok minuman keras di Desa Lukulamo, Kecamatan Weda Tengah pada Kamis (1/8/2024).

Hal itu tidak terlepas dari delapan program prioritas dari Kapolres Halteng AKBP Aditya Kurniawan salah satunya adalah TRABAS (Trada Narkoba dan Minuman Keras).

Jelang Pilkada 2024 Polres Halteng bersama jajaran Polsek dan Polsubsektor meningkatkan Kegiatan Rutin Yang di Tingkatkan (KRYD) dan melaksanakan 8 program prioritas Kapolres Halteng AKBP Aditya Kurniawan.

Saat melaksanakan KRYD, pada Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 22.00 Wit pemilik miras AS dan TB berangkat dari Desa Ruko Kecamatan Tobelo Utara Kabupaten Halmahera Utara menggunakan mobil pickup warna hitam dengan nomor polisi DG 1822 XY.

Dengan mobil tersebut keduanya membawa minuman keras jenis cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik bening kurang lebih 800 kantong plastik, menuju Desa Lelilef Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halteng melintasi jalan Sofifi-Weda.

Pada pukul 05.00 Wit, mobil tersebut tiba di Dusun Lukulamo untuk menurunkan 400 buah kantong miras di salah satu kosan yang sebelumnya telah dipesan oleh AB kemudian sisanya lagi dijual di seputaran desa Gemaf dan desa Fritu.

Selanjutnya pada pukul 07.00 Wit, Kapolsubsektor Weda Tengah Ipda A.R. Jauhati menerima informasi dari warga terkait peredaran miras tersebut kemudian menindaklanjuti dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Namun saat di amankan miras sudah diedarkan sehingga barang bukti tidak ada dalam mobil kemudian di lakukan pengembangan ke kosan yang di huni AB, alhasil anggota Polsubsektor Weda Tengah menemukan barang bukti miras sebanyak 138 kantong.

Saat ini ke tiga pelaku penjual dan pembeli diamankan dan dimintai keterangan oleh personil Polsubsektor Weda Tengah atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah nomor 12 tahun 2019 dan tipiring (tindak pidana ringan) menjual minum keras tanpa izin pasal 55 ayat 1.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 138 kantong plastik minuman keras jenis cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik bening dan satu unit mobil suzuki pickup DG 1822 XY warna hitam.

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Aditya Kurniawan melalui kasih Humas Ipda Ramli Soleman dalam keterangan persnya mengatakan miras merupakan akar permasalahan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) wilayah Hukum Polres Halteng dan dengan delapan program prioritas Kapolres Halteng AKBP Aditya Kurniawan.

Ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan kita semua komitmen laksanakan tugas secara professional maka nama baik Polri akan harum di mata masyarakat.

Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang telah memberikan laporan terkait penjualan miras dan komitmen Polres Halteng untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *