Halteng – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Halmahera Tengah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (Babuk), pada Rabu (1/7/2026).
Barang bukti berupa minuman keras (miras), knalpot brong, dan rokok ilegal tersebut dilangsungkan di halaman kantor Bupati Halteng usai pelaksanaan upacara Hari Bhayangkara Ke 80.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Halmahera Tengah Ikram M. Sangadji, Wakil Bupati Ahlan Djumadil, Sekda Bahri Sudirman dan unsur Forkopimda serta tamu undangan.
Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Fiat Dedawanto menyampaikan pemusnahan barang bukti hasil penindakan berupa miras jenis Cap Tikus sebanyak 1,25 ton, miras botol/kaleng sebanyak 103 botol/kaleng, rokok ilegal sebanyak 1.198 slop, serta 1.030 buah knalpot brong.
Kapolres Halmahera Tengah menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polres Halteng dengan instansi terkait serta dukungan dari PT IWIP yang secara aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran barang-barang ilegal.
Lebih lanjut, Kapolres berharap kegiatan penertiban dan pemusnahan barang bukti tersebut dapat memberikan dampak positif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Halteng. “Saya mengajak seluruh instansi untuk terus memperkuat sinergi, mengingat tugas menjaga keamanan dan memberantas peredaran barang ilegal tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata,” ucapnya.
“Selain itu, diperlukan kerja sama antara Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan Kejaksaan dalam mencari solusi terhadap barang-barang yang belum memiliki dasar pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga dapat memberikan manfaat bagi daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan yang disaksikan oleh seluruh tamu undangan sebagai bentuk komitmen Polres Halteng dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif. (red)










