Foto: Pengurusan SKCK di Polres Halteng wajib terdaftar di BPJS
WEDA – Mulai 1 Agustus 2024, setiap warga negara, termasuk di Halmahera Tengah yang ingin mengurus penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) disyaratkan wajib terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Hal tersebut menindak lanjuti penandatanganan nota kesepahaman BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dengan Polri untuk menyepakati kerjasama antara kedua belah pihak, pada 24 Januari 2021.
Perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi, namun lebih dari itu juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan 3 asas, yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial.
Kapolres Halteng AKBP Aditya Kurniawan melalui Kasi Humas Ipda Ramli Soleman mengatakan mulai 1 Agustus 2024 pelayanan SKCK di Polres Halmahera Tengah langsung dibuat dan diambil dengan persyaratan tambahan pemohon mengecek langsung sudah terdaftar atau belum dengan link BPJS. “Adapun ruang lingkup kerjasama dimaksud antara lain terkait pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak,” ucapnya.
“Juga pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jamsostek, bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama,” tuturnya. (red)










