Lokasi pembuatan minuman keras milik salah satu warga di desa Yeke, Kecamatan Weda Timur yang diamankan Sat Narkoba Polres Halteng. (Foto:dok:istimewa)
Weda – Dalam upaya memberantas peredaran miras yang kerap memicu tindakan kejahatan, Satuan Narkoba Polres Halteng menggerebek lokasi produksi minuman keras (miras) lokal jenis cap tikus di desa Yeke Kecamatan Weda Timur Kabupaten Halmahera Tengah.
Kegiatan razia miras dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Halteng Ipda M. Hasba bersama personel setelah menerima informasi dari warga. Petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi yang berada di kebun pepohonan aren dan berhasil mengamankan 1 warga beserta barang bukti miras Cap Tikus sebanyak 2 galon ukuran 25 Liter dan 4 galon air aren/saguer serta alat produksi miras jenis cap tikus.
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Aditya Kurniawan mengatakan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan di wilayah Halmahera Tengah karna dampak miras dapat menimbulkan kerawanan atau potensi terjadinya gangguan kamtibmas. “Salah satunya tawuran dan penganiayaan,” ucapnya.

Foto: Sat Narkoba Polres Halteng mengamankan lokasi pembuatan minuman keras di desa Yeke.
Dikatakannya bahwa Polres Halmahera Tengah berkomitmen untuk terus melakukan operasi pemberantasan miras guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam menyambut hari Raya idul adha 1446 H. “Apalagi dalam mendekati hari raya idul adha ini kami akan terus melakukan razia miras,” katanya. (red)


















