Foto Kapolsubsektor dan anggota mengamankan barang bukti miras jenis cap tikus dengan pemiliknya di Kantor Polsubsektor Weda Selatan. (Foto:dok.istimewa)
WEDA – Polres Halmahera Tengah bersama jajaran kembali mengamankan minuman keras jenis cap tikus di wilayah Kecamatan Weda Selatan.
Sebanyak 51 kantong plastik ukuran besar berisikan cap tikus tersebut diamankan saat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD) oleh jajaran Subsektor Weda Selatan.
Penangkapan miras jenis cap tikus itu dipimpin langsung oleh Kasubsektor Weda Selatan Ipda Irwan Madero dan Bhabinkamtibmas Weda Selatan beserta personil Polsubsektor Weda Selatan.
Sebelumnya Polsubsektor Weda Selatan melaksanakan kegiatan KRYD di jalan lintas Halmahera tepatnya di depan Mako Polsubsektor Weda Selatan. Setiap kendaraan dari dan menuju Weda diperiksa isi muatannya.
Alhasil petugas Polsubsektor Weda Selatan mendapati pengendara sepeda motor yang membawa minuman keras jenis cap tikus yang dimuat dalam tas ransel serta sebagian lainnya disimpan didalam bagasi sepeda motor.
Selanjutnya pengendara sepeda motor dengan identitas inisial A.H beralamat desa Fritu, Kecamatan Weda Utara tersebut di amankan ke kantor Polsubsektor Weda Selatan untuk dimintai keterangan.
Kapolres Halmahera Tengah Aditia Kurniawan menegaskan komitmen untuk melaksanakan razia miras secara rutin, mengingat saat ini tahapan kampanye Pilkada 2024 sedang berlangsung. “Dan kegiatan ini (KRYD) akan terus berjalan sebagai bagian dari upaya menjaga kondisi kamtibmas selama Pilkada berlangsung.
Kapolres Halteng juga mengajak masyarakat bersama-sama kita mewujudkan Kabupaten Halteng yang aman dan kondusif menjelang pesta demokrasi. “Masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan yang dapat mengganggu kamtibmas, silahkan melaporkan langsung melalui WhatsApp LAPOR PA KAPOLRES dengan nomor HP. 0813 – 2992 – 2004 agar segera kita tindak lanjuti,” ucapnya. (red)










