Polres Halmahera Tengah dan Jajaran Berhasil Ungkap Peredaran Miras Jenis Cap Tikus

Foto barang bukti miras yang berhasil diamankan tim KRYD Polres Halteng. (Foto.dok.istimewa)

WEDA – Kepolisian Resor Halmahera Tengah bersama jajaran berhasil mengamankan minuman keras jenis cap tikus di berbagai tempat penjualan di desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah.

Kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD) Polres Halteng melibatkan seluruh jajaran Polres, Polsek, Polsubsektor dan Brimob Kompi 1 Yon B.

Selama dua hari Tim KRYD berhasil mengungkap peredaran miras jenis cap tikus sebanyak 750 botol yang dikemas dalam 15 dos dan bentuk kardus dan juga mengamankan miras jenis cap tikus di katong plastik sebanyak 120 botol yang siap diedarkan.

Foto barang bukti miras yang diamankan di Kantor Polsubsektor Weda Tengah.

Minum keras tersebut didistribusi dari Kabupaten Halut, Halbar dan Manado, Sulawesi Utara melalui kendaran darat dan pengiriman paket ekspedisi/truck lintas.

KRYD itu telah berhasil mengamankan Miras Jenis cap tikus sebanyak 750 botol di kemas dalm 15 dos kartun yang di pasok melalui mobil truck lintas dan 150 botol miras yang diamankan oleh Sat Narkoba di kos kosan desa Lelilef.

Pengungkapan paket miras ini berawal dari kegiatan patroli personil KRYD di wilayah Polsubsektor Weda Tengah dan mendapatkan informasi dari warga setempat kemudian petugas langsung turun ke TKP dan mengamankan miras tersebut di kos kosan di desa Lukulamo, Kecamatan Weda Tengah.

Foto Kapolsubsektor Weda Tengah mengamankan barang bukti miras dan pemilik.

Selanjutnya pemilik dan barang bukti diamankan di Polres Halteng untuk dimintai keterangan dan diproses Hukum.

Kapolres Halmahera Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi Aditya Kurniawan menyatakan minuman keras (miras) jenis cap tikus menjadi target utama Polres Halteng dalam Kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD). “Hal itu guna mengantisipasi ganguan kamtibmas dan kriminal yang terjadi pada tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Halteng dan Polres Halteng memastikan tahapan Pilkada 2024 berjalan dengan Aman, tertib dan sukses,” ucap Kapolres.

AKBP Aditya juga mengatakan Polres Halteng sangat mengapresiasi atas laporan masyarakat. “Kami juga menghimbau serta mengajak kepada seluruh warga untuk melaporkan kejadian tindak pidana mau pelanggaran kepada pihak Kepolisian melalui LAPOR PA KAPOLRES dengan nomor HP 0813 – 2992 – 2004. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *