Ciptakan Pilkada Halteng Yang Aman dan Kondusif, Pj Bupati Keluarkan Edaran Pembatasan Waktu Pesta Ronggeng dan Acara Sejenisnya

Foto Surat Edaran Bupati Halteng.

WEDA – Bupati Halmahera Tengah Bahri Sudirman mengeluarkan Surat Edaran tentang pembatasan waktu pelaksanaan acara pesta atau ronggeng dan atau acara sejenisnya.

Surat edaran tersebut Nomor : 200.1.3.1/1016 yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Halmahera Tenga.

Surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban umum yang menjamin suksesnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Halmahera Tengah secara aman dan damai.

Dimana disampaikan kepada seluruh masyarakat hal-hal sebagai berikut, yaitu 1. Bahwa dalam rangka mensukseskan Pentahapan Pemilihan Kepala Daerah yang sementara berlangsung, khususnya pada masa kampanye, maka dilarang melaksanakan acara pesta atau ronggeng dan atau acara sejenisnya pada malam hari.

2. Berkaitan dengan angka (1) diatas, maka waktu pelaksanaan acara pesta atau ronggeng dan atau acara sejenisnya hanya dapat dilaksanakan pada pagi sampai dengan sore hari jam 18.00 WIT dengan mematuhi aturan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.

3. Penyelenggara acara pesta atau ronggeng dan atau acara sejenisnya wajib berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait, serta melaporkan pelaksanaannya kepada pihak keamanan dan pemerintah setempat.

4. Kepada para camat dan kepala desa se-Halmahera Tengah agar dapat menyebar luaskan edaran ini dan mengawasi serta mengarahkan masyarakat pada wilayah masing-masing demi terciptanya kondisi masyarakat yang kondusif.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Surat edaran tersebut tembusan disampaikan kepada Kapolres Halmahera Tengah di Weda danĀ  Dandim 1512Weda Halmahera Tengah di Weda. (red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *