Kepala BPKAD Kabupaten Halmahera Tengah Abdurrahim Yau bersama Wabup Ahlan Djumadil dan narasumber.(Foto:dok:istimewa)
Weda – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Tengah menggelar kegiatan workshop penyusunan RKBMD dan Sosialisasi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 pada Senin (26/5/2025) di Bela Hotel, Ternate.
Hadir dalam kegiatan Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri (Menyampaikan materi secara daring dari Jakarta), Drs. Yudia Ramli, M.Si, Analis Kebijakan Ahli Madya selaku Koordinator pada Subdirektorat BMD Eikayah II Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, selaku pemateri, Dr. Dwi Satriany Uneidjaja, M.Si, dan Analis Kebijakan Ahli Pertama pada Subdirektorat BMD Wilayah II Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri, juga selaku pemateri, Bayinegara, SH.
Terkait kegiatan tersebut Kepala BPKAD Kabupaten Halmahera Tengah Abdurrahim Yau, M.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa atas nama panitia mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Bupati Ikram M Sangadji, Wabup Ahlan Djumadil dan Sekda Bahri Sudirman yang telah menyetujui dan mendukung kegiatan ini. Juga bapak ibu narasumber dari Kemendagri. “Para kepala OPD yang telah menugaskan saudara-saudara mengikuti kegiatan ini,” ucapnya.
Abdurrahim Yau mengatakan tujuan workshop ini secara umum bertujuan untuk mengupdate pemahaman dan menyamakan persepsi tentang pengelolaan barang milik daerah, dan meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam menyusun rencana kebutuhan badan milik daerah (RKBMD) secara efektif dan efisien berdasarkan Permendagri 19 tahun 2016 dan Permendagri 7 tahun 2024. “Secara khusus meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi kebutuhan barang, perencanaan anggaran yang tepat, dan pelaksanaan pengadaan barang secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.
“Pelaksanaan kegiatan ini juga sejalan dengan berbagai upaya yang sedang ditempuh oleh pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dalam rangka mempertahankan opini WTP,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Abdurrahim Yau menyampaikan bahwa RKBMD merupakan salah satu indikator dari aspek akuntabilitas dalm MCSP (Monitoring, Controlling, Surveilance for Prevention) yang harus segera kita susun dan upload pada minggu ke IV Juni 2025. “Jadi dalam kegiatan ini kita langsung praktek menyusun RKBMD,” katanya.
“Selain itu akan ada pendampingan dan bimbingan dari perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara dalam hal pembinaan dan pengawasan serta pengendalian penyusunan RKBMD serta sistematika penyusunan laporan barang milik daerah,” terangnya.
Bimtek ini lanjut Abdurrahim akan dilaksanakan selama 3 hari, mulai tanggal 26 hingga 28 Mei 2025. “Peserta yang diundang adalah para Pengurus Barang dan para Kasubag Perencanaan di setiap OPD,” tuturnya. (red)


















