BKPSDM Halteng Sebut Tak Ada Pemberhentian Ribuan PTT Tahun 2023, Arman: Itu Isu Hoax

Foto Plt. Kepala BKPSDM Halteng Arman Alting (Foto:dok.istimewa)

WEDA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) angkat bicara perihal isu yang menyebutkan terjadi pemecatan ribuan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada tahun 2023 lalu.

Menjawab isu yang beredar tersebut Plt. Kepala BKPSDM Halteng, Arman Alting menjelaskan bahwa urusan pengangkatan PTT saat ini tidak menggunakan istilah PTT lagi tetapi disebut Pengangkatan Pegawai Kontrak (PPK). “Dan itu dimulai 1 Desember 2024, Pj. Bupati Halmahera Tengah menandatangani Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Kontrak Kerja,” jelas Arman.

“Jadi tenaga PTT diganti istilahnya menjadi Pegawai Kontrak Kerja Kabupaten Halmahera Tengah,” ucapnya.

Oleh karena itu, Arman menjelaskan bahwa dimasa kepemimpinan mantan Pj Bupati Ikram M Sangadji (IMS) itu tidak memberhentikan ribuan PTT. “Dimana masa kepemimpinan IMS hanya memberhentikan 3 orang PTT yang terbukti melakukan pelanggaran dan lalai terhadap tugas dan kewajibannya, yakni Sunardi Ali, Karim Tomake dan Lukman,” katanya.

Selain itu, lanjut Arman bahwa penandatanganan Surat Keputusan yang ditandatangan oleh IMS sampai dengan November 2024. “Hal itu menandakan IMS paham benar dan taat terhadap asas yang berlaku yang kemudian memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengangkatan pegawai paruh waktu jika belum sempat terekrut pada ASN atau PPPK di tahun 2025,” sebutnya.

“Dan itu terbukti alokasi gaji PTT tetap terhitung sampai dengan Desember 2024,” pungkas Arman.

Lebih lanjut Aeman mengatakan, isu yang beredar bahwa pemerintah daerah Halteng memberhentikan ribuan PTT tahun 2023 lalu tidak benar sama sekali. “Jadi tidak benar ada pemberhentian ribuan PTT tahun lalu, sekali lagi tidak ada, itu hanya isu bohong saja,” tegasnya.

Arman juga menjelaskan sesuai amanat Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bab XIII pasal 65 Ayat 1 menyebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Di Ayat 2 soal larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN. Dan Ayat 3 menjelaskan Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini, tambah Arman juga ditegaskan kembali pada Bab XIV Penutup di Pasal 66 bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN. “Dalam ketentuan sebagaimana dimaksud secara terang dan tegas melarang dilakukan pengangkatan pegawai non ASN sejak diberlakukan Undang-Undang tersebut,” tandasnya.

Selain itu sesuai dengan hasil rapat via zoom Pemda Halteng dengan Kementerian PAN-RB terkait tindak lanjut kebijakan pengadaan PPPK tahun 2024, menjelaskan bahwa tenaga honorer yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK akan dialihkan ke pekerja paruh waktu dengan memperhatikan kemampuan daerah dan sesuai dengan aturan dan mekanisme pengangkatannya namun masih menunggu juknis terkait hal tersebut. “Dalam kerangka ini semata-mata memenuhi arahan dari surat Kementerian PAN-RB bukan maunya Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mendapatkan kuota CPNS dan PPPK,” terangnya.

Jadi tidak ada pemberhentian ribuan PTT oleh Pemda Halteng tahun 2023 lalu. “Itu hanya isu liar, yang perlu dan penting diluruskan karena menyangkut nama baik pemerintah daerah Halteng di mata masyarakat,” tutupnya. (red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *