Tak Ada Tendensi Politik Pada Uji Kompetensi JPTP, Bupati Halteng : Yang Terpilih Harus Rangkul Seluruh Staf Dengan Baik

Halteng – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melaksanakan uji kompetensi dalam mengisi 7 (tujuh) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

Sebanyak 21 peserta yang lulus seleksi administrasi mengikuti uji kompetensi dengan menggunakan metode asesmen untuk mengisi 7 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, dan Sekertaris DPRD serta Bapperida.

Asesmen yang berlangsung, pada Selasa (10/2/2026) di lantai dua kantor bupati itu dibuka oleh Bupati Ikram M Sangadji bersama Wakil Bupati Ahlan Djumadil dan Sekda Bahri Sudirman.

Dalam sambutan dan arahannya, Bupati Ikram M Sangadji menegaskan bahwa mekanisme ini merupakan sesuatu yang baru, karena penilaian dilakukan langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati sebagai user dari seluruh proses pengadaan ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. “Proses UKT ini tidak mengenal kepentingan politik, terbuka bagi semua, dan mengedepankan organisasi pelayanan publik sebagai prioritas utama,” jelasnya.

Bupati juga mengingatkan seluruh peserta untuk menjunjung tinggi kejujuran, tidak melakukan lobi dalam bentuk apa pun, serta menyerahkan sepenuhnya hasil penilaian kepada proses yang berjalan. “Sistem manajemen talenta, menurut Bupati, bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kinerja, kompetensi, dan potensi, di mana penentuan peringkat terbaik akan dihasilkan dari uji kompetensi ini,” jelasnya.

“Dengan sistem ini mungkin masih terdapat kekurangan, namun ke depan akan terus kita perbaiki. Saya bersama Wakil Bupati dan Sekda berkomitmen mengubah sistem, sehingga siapa pun yang memiliki kinerja dan kompetensi terbaik akan diberikan kepercayaan,” tegas Bupati.

Ikram juga berharap pejabat yang nantinya terpilih sebagai pimpinan OPD mampu merangkul seluruh staf, tidak mengecewakan bawahan, serta menjadi figur pemimpin dan orang tua dalam instansi masing-masing. “Selamat kepada seluruh peserta dan menegaskan bahwa hasil uji kompetensi selanjutnya akan diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diterbitkan pertimbangan teknis (Pertek), sebelum dilaksanakan pelantikan pejabat sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *