Foto. Ketua Bawaslu Halteng, Sitti Hasmah Bt. Mohd. Amin
WEDA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Tengah memperpanjang waktu perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) hingga Selasa (1/10/2024) hari ini. “Awalnya pendaftaran PTPS dibuka mulai tanggal 12 sampai 28 September 2024,” katanya.
Ia mengaku, perpanjangan pendaftaran itu dilakukan lantaran jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan PTPS dalam satu kelurahan atua desa.
Kemudian, jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan, dan/atau jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan atau desa. “Selain itu dalam hal jumlah pendaftar PTPS sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan/Desa, namun belum ada pendaftar perempuan, maka perpanjangan pendaftaran dibuka hanya untuk perempuan,” akunya.
Hasmah mengatakan, dalam rekapan pendaftar per 28 September 2024 pukul 20.00 WIT, itu dari 61 desa di Halteng dengan jumlah TPS 158, sudah terdapat 164 jumlah pendaftar. “Dari 164 pendaftar itu, perempuan sebanyak 96 dan Laki-laki sebanyak 68 orang,” sebutnya.
Ketua Bawaslu menambahkan, dari 61 desa itu yang sudah tidak diperpanjang sebanyak 7 desa. “Diperpanjang khusus perempuan 7 desa dan diperpanjang untuk umum sebanyak 52 desa,” tandasnya. (red)


















