Wabup Ahlan Djumadil Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025

Wakil Bupati Ahlan Djumadil saat menyampaikan Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025

Halteng – Wakil Bupati Ahlan Djumadil menyampaikan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2025, pada Rapat Paripurna Ke 16 Masa sidang ke III di ruang rapat Paripurna DPRD Halteng, pada Selasa (29/7/2025).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I Munadi Kilkoda didampingi Ketua DPRD Zulkifli Hi Bayan dan Wakil Ketua II Sakir Ahmad serta 13 anggota DPRD dari 20 anggota DPRD Halteng yang hadir.

Hadir pula Wakil Bupati Ahlan Djumadil, para asisten, staf ahli, dan pimpinan OPD, camat Weda dan para kepala desa di wilayah kecamatan Weda.

Dalam pidatonya, Wakil Bupati Ahlan Djumadil menyampaikan bahwa penyampaian nota keuangan dan Ranperda APBD-P tahun anggaran 2025 adalah tindak lanjut dari kesepakatan bersama, yang tertuang dalam prioritas plafon anggaran sementara tahun 2025, yang ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat yang mendesak dan memang harus ditangani, walaupun belum semuanya dapat dialokasikan pada Perubahan APBD Tahun 2025.

Ahlan juga menyampaikan kepada pimpinan perangkat daerah bahwa alokasi program pada APBD Perubahan Tahun 2025 hanya berlangsung sekitar 3 atau 4 bulan saja, sehingga diperlukan kerja keras dan kerja cepat disertai pengawasan yang ketat agar pelaksanaan APBD Perubahan dapat direalisasikan pada akhir tahun 2025, karena program dan kegiatan tersebut sangat diperlukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat. “Saya ingin tegaskan bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah bukanlah dokumen yang hanya memuat angka-angka dan teralokasi pada program dan kegiatan, melainkan lebih dari itu harus mampu menghasilkan output yang dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat,” tegasnya.

Wabup Ahlan juga mengatakan suatu program atau kegiatan dianggap berhasil, jika dapat memberikan impact bagi masyarakat yang membutuhkan. Terkadang perangkat daerah masih saja mengalokasikan perjalanan dinas dengan porsi yang besar pada program pemberdayaan masyarakat pada program pengadaan barang jasa yang diserahkan kepada masyarakat. “Sehingga anggaran menjadi tidak maksimal untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat, padahal pemerintah daerah telah mengalokasikan tambahan penghasilan pegawai, baik untuk ASN maupun P3K, tetapi masih saja memanfaatkan tambahan alokasi untuk perjalanan dinas, yang harusnya diperuntukan bagi pemberdayaan atau peningkatan pendapatan masyarakat,” jelasnya.

“Kita belum sepenuhnya sadar dan bertanggungjawab pada diri kita sendiri, untuk mengutamakan masyarakat diatas kepentingan pribadi atau golongan,” akunya.

Dalam dokumen nota keuangan dan Ranperda APBD-P ini, terjadi penambahan sebesar Rp 123 Miliar Lebih untuk menunjang visi dan misi pemerintah daerah.

Penambahan sebesar Rp 123 miliar itu yang diarahkan untuk :

1. Pemenuhan Infrastruktur dan rumah ibadah;
2. Pembangunan Baru Rumah Layak Huni dan Rehab Rumah Layak Huni;
3. Penyediaan Alat Sarana dan Prasarana Perikanan;
4. Penyediaan Sarana dan Prasarana Pertanian;
5. Penyediaan Sarana dan Prasarana Kesehatan;
6. Penyediaan Sarana Air Bersih;
7. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
8. Tunjangan Gaji, dan Operasional untuk 2 (dua) OPD Baru;
9. Perluasan Akses Telekomunikasi pada Desa Terpencil;
10. Bantuan Alat-Alat Home Industry, Perbengkelan dan Pertukangan;
11. Penyesuaian Mandos Pendidikan sebesar 20% yang sebagian diperuntukan untuk membayar Tunjangan bagi guru-guru SMA dan SMK, baik ASN maupun P3K.

Dengan demikian pada Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun Anggaran 2025 terdiri dari :

1. Pendapatan Asli Daerah sebelumnya 393 Miliar 800 Juta Lebih menjadi 517 Miliar 460 Juta lebih atau terdapat kenaikan sebesar 123 Milyar 660 Juta Lebih.

2. Pendapatan Transfer sebelumnya 2 Triliun 99 Miliar Lebih, menjadi 2 Triliun 3 Milyar lebih. Terjadi pengurangan sebesar 95 Miliar Lebih sesuai KMK 29/2025. Sehingga terdapat selisih penambahan pada komponen Pendapatan Daerah sebesar 28 Milyar Lebih.

3. Terjadi efisiensi belanja sebesar 95 Miliar Lebih dari Dana Alokasi Khusus sesuai KMK 29/2025, dan penambahan belanja baru pada Perubahan APBD Tahun 2025 sebesar 123 Miliar Lebih, sehingga terdapat selisih pada komponen belanja sebesar 28 Miliar Lebih.

Dengan demikian Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dirancang sebagai berikut :

1. Pendapatan Daerah: Sebelumnya sebesar 2 Triliyun 500 Milyar Rupiah menjadi 2 Trilyun 528 Milyar Rupiah Lebih;

2. Belanja : Sebelumnya sebesar 2 Trilyunn500 Milyar Rupiah menjadi 2 Trilyun 528 Milyar Rupiah Lebih
3. Suprlus/ Defisit Nol Rupiah.

Ahlan percaya bahwa teman-teman anggota DPRD dapat memberikan masukan terhadap penyempurnaan Nota Keuangan dan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 agar benar-benar dapat
memberikan dampak terhadap peningkatan pendapatan masyarakat.

Sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Dewan mempunyai posisi yang sama dengan Pemerintah Daerah untuk merumuskan dan menuntaskan setiap program maupun kegiatan yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025. “Sehingga nantinya kesepakatan yang diambil dalam menetapkan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, merupakan pertimbangan bersama untuk kemaslahatan masyarakat. “Akhirnya dihadapan forum dewan yang terhormat ini, kami menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBD Perubahan untuk ditelaah dan dibahas bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” pungkasnya.

“Semoga Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas dan Kerja Tuntas kita bagi kepentingan masyarakat mendapat lindungan dan ridho Allah SVWT,” tutup Ahlan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *