DPRD Halteng Gelar Paripurna Ke 16 Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun 2025

Ketua DPRD Zulkifli Hi Bayan (kedua dari kiri), Wakil Bupati Ahlan Djumadil (kedua dari kanan), Wakil Ketua I Munadi Kilkoda (kiri) dan Wakil Ketua II Sakir Ahmad (kanan) pose bersama usai paripurna.(Foto:dok.zt)

Halteng – DPRD Kabupaten Halmahera Tengah menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan atas Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, pada Selasa (29/7/2025).

Rapat Paripurna Ke 16 Masa Persidangan III itu dipimpin oleh Wakil Ketua I Munadi Kilkoda dan 13 Anggota DPRD dari total 20 anggota DPRD Halteng serta dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Ahlan Djumadil.

Tampak hadir pula unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), pimpinan OPD, Camat Weda dan para kepala desa se Kecamatan Weda.

Wakil Ketua I DPRD Halteng Munadi Kilkoda menyampaikan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran. “Keadaan yang mengharuskan pergeseran anggaran antara unit organisasi antar kegiatan dan antar teknis kegiatan,” ucapnya.

Munadi juga menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan. “Selain itu Pemda harus segera menyelesaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan visi misi program kepala daerah dan wakil kepala daerah serta program Asta Cita kedalam APBD Perubahan Tahun 2025,” pungkasnya.

Dikatakannya, perubahan ini adalah dinamika dan juga tuntutan serta kebutuhan masyarakat maupun daerah yang sangat urgen. “Hal tersebut telah diatur dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 15 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2025 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 900.1.1/640/SJ tanggal 11 Februari 2025 tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan rencana kerja Pemda dan perubahan APBD tahun 2025,” jelas Munadi.

Terkait itu juga Munadi menjadi tujuannya adalah untuk memastikan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran sehingga seluruh proses pelaksanaan program pemerintahan dapat berjalan dengan baik. “Serta adanya keselarasan dalam program pembangunan daerah dan program kebijakan nasional,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *