Tim Hukum Husain-Asrul Resmi Ajukan Gugatan Pilkada Malut ke MK

 

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 1 Husain Alting Syah dan Asrul Rasyid Ichsan (HAS). (Foto: Istimewa)

Jakarta – Tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 1, Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (HAS) resmi mengajukan gugatan/permohonan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Rabu, 11 Desember 2024.

Gugatan tersebut berkaitan tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilgub Malut yang di tetapkan pada tanggal 8 Desember 2024.

Kuasa hukum HAS Malut, Junaidi Umar, mengatakan, bahwa berdasarkan PMK Nomor 3 Tahun 2024 memberikan jangka waktu pengajuan permohonan selama 3 hari kerja setelah di tetapkan keputusan KPU.

“Olehnya itu, kita mengajukan gugatan PHPU dibatas akhir pendaftaran. Adapun yang menjadi hal mendasar dalam permohonan yang diajukan yakni karena proses pemilukada yang di laksankan beberapa bulan yang lalu, banyak item pelanggaran yang terjadi serta sebagian tidak berjalan sesuai dengan prosedural, dan telah mencederai asas-asas pemilukada dan memperburuk citra demokrasi konstitusional,” kata Junaidi.

Dalam advokasi dan pengkajian, Junaidi bilang, pihaknya telah menemukan beberapa pelanggran baik yang bersifat administratif, etik, pelanggaran TSM, hingga pelanggaran perselisihan suara.

“Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan terkahir untuk menguji suatu keabsahan keputusan, yang di keluarkan oleh lembaga negara serta prosedur jalannya suatu tahapan pemilukada, dapat menguji serta menggali keadilan substansi dan keadilan prosedural dalam permohonan yang kami ajukan,”tutur Junaidi.

Ia menyebut, dalam Petitum Permohonan tim HAS meminta agar Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang amarnya membatalkan keputusan KPU Provinsi Maluku Utara, Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur Tahun 2024, Mendiskualifikasi Pasangan Cagub dan Cawabub Malut Nomor urut 4, serta merintahkan kepada KPU Maluku Utara untuk melakukan Pengumutan Suara Ulang (PSU) pada beberapa TPS yang ada di kabupaten tertentu.

Sementara itu, kata dia berkas permohonan tersebut telah tercatat di Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3), dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“Berkas permohonan pemohon diterima oleh Plt. Panitera, Muhidin sekira pukul 14.17 WIB. Pemohon juga dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 hari kerja, sejak diterimanya Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-AP3),” tandasnya.

“Pemohon yang telah lengkap, segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK),” pungkasnya. (MI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *