Anggota Komite I, DPR RI Hidayatullah Syah saat menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri. (Foto: Istimewa)
Jakarta – Komite I DPD RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian MA dan Wakil Menteri Bima Arya Sugiarto.
Rapat kerja itu untuk membahas isu-isu terkait dengan Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, Hubungan KPU RI terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Wakil Menteri Bima Arya Sugiarto, mengatakan akan mengevaluasi, termasuk UU Pemerintah, Pilkada 2024, evaluasi Kinerja Pj Kepala Daerah 2024. Salah satu evaluasi yang paling penting terkait pilkada, terutama pemilihan gubernur akan ditiadakan. Sedangkan pemilihan bupati dan walikota saja di pilih oleh rakyat. Sedangkan Gubernur akan ditunjuk oleh pemerintah pusat.
Tito Karnavian, di rapat menegaskan bahwa DOB saat ini ada sekitar 337 daerah yang diusulkan Depdagri.
“Terkait keputusan pencabutan DOB Morotarium, masih dalam kajian lebih mendalam bersama DPD RI, akademisi dan menteri terkait (kolaborasi),” kata Tito, Selasa, 10 Desember 2024.
Ketika buka sesi tanya-jawab, Sultan Hidayat M Sjah, selaku anggota DPD RI Dapil Maluku Utara menyampaikan, tentang dana bagi hasil antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Dana bagi hasil ini harus di atur kembali, sebab selama ini hal itu hanya menguntungkan pemerintah pusat, jadi harus diatur kembali. Ibukota provinsi sudah 25 tahun menjadi provinsi Maluku Utara tapi, tapi Ibu kota Sofifi masih status masih desa,” ucapnya.
“Sehingga, ini butuh perhatian serius dari Pemerintah pusat agar secepatnya mengesahkan Ibukota Sofifi dan yang paling penting adalah RUU Masyarakat Adat secepatnya disahkan DPR RI,” sambungnya.
Ia mengusulkan, agar ada klausul pasal RUU Masyarakat Adat yang bila mana tanah-tanah adat digunakan oleh pemerintah dalam berinvestasi harus berkordinasi dengan lembaga adat dalam hal ini Kesultanan.
“Karena sebelum negara ini hadir, Kesultanan sudah ada lebih dulu dan memiliki kedaulatan sah dan sudah ratusan tahun. Negara harus berterima kasih pada masyarakat adat dan selama ini masyarakat adat selalu diskriminasi oleh negara,” tegasnya.
Selain itu, Lamek Dowansiba, anggota DPD RI dapil Papua Barat, mengusulkan agar di pilkada berikut 2029 Hak pilih politik ASN di tindakan.
Boy Latuconsina, dapil Maluku, mengusulkan agar UU perlindungan ASN bisa terealisasi, tujuannya melindungi hak politik ASN di pilkada. Dan mendorong Pulau Banda menjadi kabupaten Banda atau Kawasan Khusus. Mendorong UU Kepulauan bisa di wujudkan. Dana bagi hasil harus proporsional kepada daerah yang sudah memberikan kontribusi pemerintah pusat. (MI)










