TIDORE – Sebanyak 805 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kota Tidore Kepulauan resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Kerja Tahun 2026. Penyerahan SK secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, didampingi Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, bertempat di Halaman Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Senin (2/11/2026).
Dalam arahannya, Muhammad Sinen menyampaikan bahwa perpanjangan kontrak kerja PPPK Paruh Waktu merupakan kewenangan pemerintah daerah yang didasarkan pada hasil evaluasi kinerja, tingkat kehadiran, dan kedisiplinan pegawai.
“Saya mohon kepada kalian semua, disiplin itu penting. Apalagi sekarang ini semua daerah sedang memperjuangkan agar PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi penuh waktu. Semua ini bisa terjadi kalau ngoni (kalian) disiplin. Jangan lagi ada yang malas masuk kantor. Jika ketahuan ada yang selama seminggu berturut-turut tidak masuk kantor tanpa keterangan, akan otomatis diberhentikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Muhammad Sinen berpesan agar para pegawai tidak melakukan tindakan melanggar hukum, baik di tempat tugas maupun di lingkungan tempat tinggal, yang dapat berakibat fatal bagi diri sendiri. Ia meminta seluruh pegawai untuk menjadi aparatur yang bertanggung jawab serta menjauhi penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.


















