Halsel,- Anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Maluku Utara, Sultan Hidayatullah M Sjah menggelar agenda reses di sejumlah titik di Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam reses masa sidang ke tiga ini, Sultan Hidayat fokus membicarakan perihal UU No 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dan UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Di titik reses pertama yang berlangsung di Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, Sultan Hidayat diminta oleh para tokoh masyarakat Bacan agar terus mendorong Bacan agar menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB)
“Kami berharap Ou (Sultan Hidayat) selaku anggota Komite I di DPD RI agar terus mendorong Bacan untuk menjadi DOB, sebab usulan DOB ini sudah sejak lama di usulkan ke komisi II DPR RI,” ungkap salah satu tokoh masyarakat, Sanusi Iskandar Alam.
Selain isu DOB, di titik reses ke 2 yang berlangsung di Desa Amasing Kota Barat, Kecamatan Bacan, warga mengungkapkan ada ratusan patok yang secara tiba-tiba di pasang di kebun-kebun milik warga setempat.
“Mulai dari ujung paramasang, piga-piga hingga mari bombang hampir semua ada patok, dan kami tidak tau ini patok apa dan milik siapa,” ujar Kepala Desa Amasing Kota Barat, Muslim Yusup Sangaji.
Dengan adanya patok-patok misterius ini, Muslim mengaku, warga menjadi bingung dan takun untuk membongkar hutan dan berkebun.
Muslim berharap, dengan adanya patok-patok ini maka sangat penting untuk didorongnya RUU Masyarakat Hukum adat agar tanah-tanah ulayat yang saat ini dimiliki oleh masyarakat Amasing Kota Utara bisa dipergunakan dengan aman dan nyaman.
“Kami berharap ada dukungan dari Ou sebagai anggota DPD RI agar bisa mendorong hal ini di pemerintah pusat,” harapnya.

Menanggapi aspirasi ini, Sultan Hidayat memastikan akan memperjuangkan pemekaran Bacan.
Sebab, menurutnya Bacan sudah layak pisah dari Kabupaten Halmahera Selatan dan dimekarkan sebagai daerah otonomi baru.
“Saat ini saya di Komite I diberi kewenangan menggodok daerah-daerah yang layak dimekarkan, enam di antaranya adalah daerah di Provinsi Maluku Utara yang sudah pernah diusulkan beberapa tahun silam,” tuturnya, Sabtu, 6 April 2025.
Selain itu, Sultan Hidayat meminta agar para tokoh adat dan tokoh masyarakat Bacan agar segera menyurat ke Komite I DPD RI.
“Jadi dari surat itu nantinya kita akan rapat dengar pendapat bersama Kemendagri,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Sultan Hidayat mengungkapkan, saat ini RUU Masyarakat Adat kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2025.
“Namun tahapan pengesahannya tidak mudah karena ada konflik kepentingan pada prodak hukum tersebut. Olehnya itu, saya minta warga Bacan doakan, karena Allah yang hanya bisa membolak-balik hati manusia. Kita di DPD, sebatas mengusulkan, tapi pengeseahnnya ada di DPR RI,” tandasnya. (red)


















