Sultan Hidayat Bakal Kembali Serap Aspirasi Masyarakat Maluku Utara, Ini Lokasinya

Ternate,- Memasuki masa reses ke 2 tahun 2025 anggota DPD RI Sultan Hidayat M. Sjah,(B-126) Dapil Maluku Utara akan melakukan tatap muka sekaligus menyerap aspirasi masyarakat dibeberapa titik diantaranya pada daerah Halmahera Selatan, Kota Ternate dan Halmahera Barat.

Sultan Hidayat mengatakan, hal ini dilakukan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban konstitusional anggota DPD RI untuk menyerap aspirasi dan menginventarisasi permasalahan yang ada di daerah untuk kemudian akan dibahas dan diagregasikan dalam sidang-sidang DPD RI di ibu kota negara.

Yang mana pada agenda reses kali ini, Sultan menuturkan, pihaknya akan fokus pada inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No.25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan UU No.20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Perjalanan reses kali ini juga dirangkaikan dengan pelaksanaan tugas selaku anggota MPR RI yang melakukan sosialisasi 4 pilar kebangsaan untuk membangun kesadaran akan pentingnya toleransi beragama, semangat gotong royong, membangun semangat persatuan serta mendorong terciptanya kehidupan masyarakat yang damai sejahtera dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesi,” ungkap Sultan Hidayat, Sabtu, 31 Mei 2025.

Menyoroti isu krusial tentang rencana revisi UU No.20 Tahun 2023 yang sedang digodok, berkaitan dengan rencana Pemerintah Pusat untuk menarik kewenangan pengangkatan, pemidahan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) dari tangan Menteri/Kepala Lembaga dan Kepala Daerah menjadi kewenangan Pusat, serta peleburan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) ke dalam struktur kementrian PAN RB maka akan terjadi pergeseran besar dalam arsitektur kelembagaan ASN di Indonesia.

Kaitan dengan isu diatas, Sultan Hidayat menuturkan, dalam rangka untuk memperkuat fungsi pengawasan DPD RI terhadap rencana revisi UU No.20 tahun 2023 tentang ASN serta merespons isu-isu strategis maka Sultan akan turun kedaerah untuk menjaring masukan-masukan dari Masyarakat, Pemerintah Daerah, ASN dan pegawai non ASN (PPPK), para pemangku kepentingan dalam wilayah Maluku Utara.

Ini dilakukan untuk menjaring data empiris dan masukan substantif agar kebijakan ASN Nasional benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan daerah.

“Isu-isu lain yang akan dilakukan penjaringan terkait dengan rencana DOB atau pemekaran daerah diantaranya isu tentang pemekaran Galela-Loloda, Pulau Obi, Kao Raya dan lain-lain juga menjadi sorotan untuk diteruskan dan dibahas pada sidang-sidang Lembaga DPD RI,” ujarnya.

Untuk itu Sultan Hidayat berharap, masyarakat dapat memberikan masukan terkait beberapa hal diatas yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas kedaerah saat ini.

Ino fomakati doka gosora se bualawa om doro fo mo mote se ma gogoru se ma dudara (Mari kita bersatu hati seperti buah pala dan fulinya masak, masak bersama, gugur, gugur bersama dalam rasa kasih dan sayang),” tutupnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *