Ternate – Nama Sulik Yaya Budi Santoso, mantan Sekretaris BPKAD Provinsi Maluku Utara, tercatat dalam berita acara persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Ternate.
Ia dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba dan secara terbuka menyatakan pernah menyerahkan uang Rp500 juta kepada AGK.
Pernyataan tersebut merupakan fakta hukum dalam persidangan. Namun fakta itu tampaknya diabaikan.
Gubernur Sherly Tjoanda justru menunjuk Sulik Yaya sebagai Sekretaris Dinas UMKM. Terbaru, ia kembali ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas di instansi yang sama dengan alasan penataan birokrasi dan manajemen talenta ASN.
Keputusan ini memicu kekecewaan warga. “Kalau penataan birokrasi benar-benar dijalankan, rekam jejak harus jadi pertimbangan utama. Kami kecewa orang yang pernah terseret kasus korupsi diberi jabatan lagi,” ujar salah seorang warga.
Warga lainnya menambahkan, “Ini bukan pembenahan. Ini memelihara praktik lama. Rakyat butuh bukti, bukan jargon.”
Jika ini disebut penataan, publik berhak bertanya. Bagaimana mungkin pejabat yang pernah terseret dalam perkara korupsi kembali diberi amanah memimpin? Di mana komitmen meritokrasi dan integritas yang digaungkan?
Langkah ini mencederai harapan masyarakat akan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Selama birokrasi masih menjadi tempat kembalinya figur bermasalah, maka janji “Maluku Utara yang lebih baik” hanya akan menjadi retorika. (red)










