Foto Jubir IMS-ADIL Hamdan Halil
WEDA – Isu politik yang dilancarkan oleh Elang-Rahim menyerang calon bupati nomor 3 Ikram Malan Sangaji (IMS) memberhentikan ribuan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Halmahera Tengah semasa menjabat merupakan kampanye hitam yang tidak berdasar.
Jubir IMS-ADIL, Hamdan Halil menilai Elang-Rahim dalam kampanyenya kembali menebar janji mengangkat ribuan PTT semakin memperlihatkan ketidakpahaman Elang-Rahim terhadap perkembangan regulasi terutama Undang-Undang Tentang ASN.
Hamdan menjelaskan, dalam amanat Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara pada Bab XIII pasal 65 terkait larangan, menyebutkan Ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.(3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini juga ditegaskan Kembali pada Bab XIV Penutup di Pasal 66 bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN. “Dalam ketentuan sebagaimana dimaksud secara terang dan tegas melarang dilakukan pengangkatan pegawai non ASN sejak diberlakukan Undang-Undang tersebut,” tukasnya.
Dan sesuai dengan hasil rapat via zoom Pemda Halteng dengan Kementrian PAN-RB terkait tindak lanjut kebijakan pengadaan P3K tahun 2024, menjelaskan bahwa tenaga honorer yang tidak dapat di angkat menjadi P3K akan di alihkan ke pekerja paruh waktu dengan memperhatikan kemampuan daerah dan sesuai dengan aturan dan mekanisme pengangkatannya namun masih menunggu juknis terkait hal tersebut. “Dalam kerangka ini semata-mata memenuhi arahan dari surat Kementerian PAN-RB bukan maunya Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mendapatkan Kuota CPNS dan P3K,” terangnya.
Selanjutnya kata Hamdan urusan pengangkatan PTT tidak menggunakan istilah PTT tetapi mulai 1 Desember 2024 Pj. Bupati Halmahera Tengah akan menandatangani Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Kontak Kerja. Jadi tenaga PTT diganti istilahnya menjadi Pegawai Kontrak Kerja Kabupaten Halmahera Tengah. “Oleh karena itu, tidak benar IMS memberhentikan ribuan PTT. IMS hanya memberhentikan 3 PTT yang terbukti melakukan pelanggaran dan lalai terhadap tugas dan kewajibannya, yakni Sunardi Ali, Karim Tomake dan Lukman,” ujarnya.
Selain itu, penandatangan surat keputusan yang ditandatangan oleh IMS sampai dengan November 2024 karena IMS paham benar dan taat terhadap asas yg berlaku yang kemudian memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengangkatan pegawai paruh waktu jika belum sempat terekrut pada ASN atau P3K di tahun 2025. Terbukti alokasi gaji PTT tetap terhitung s/d Desember 2024. “Justru kita patut mempertanyakan statemen pura-pura dari Elang karena bisa saja dia sudah mengetahui aturan tersebut tetapi pura-pura membuat statemen yang membohongi publik,” tandasnya.
Dalam track record yang ada masyarakat sudah paham betul figur mana yg banyak membuat janji palsu. “Dukungan yang luar biasa kepada IMS saat ini adalah refleksi masyarakat terhadap ketidakpuasan janji-janji palsu dari kepemimpinan sebelumnya, sehingga muncul jargon BUANG LAMA GANTI BARU adalah kejelasan posisi masyarakat untuk memilih IMS dada tanggal 27 November 2024 nanti,” pungkasnya.
Hamdan mengaku sangat disayangkan, pihak Paslon Elang-Rahim menjadikan ketidakpahamannya ataupun kepura-puraan nya sendiri untuk mengelabui publik Halmahera Tengah dan kembali menjanjikan mengangkat ribuan PTT. “Padahal janji politik tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat setelah Adanya Undang-Undang ASN terbaru dan arahan kementrian PAN-RB,” tuturnya.
Masyarakat Halmahera Tengah terutama kalangan muda harus lebih cerdas memilah janji politik yang menyesatkan dan mengatakan tidak kepada mereka. (red)










