WEDA – Penjabat Bupati Halmahera Tengah Ikram M. Sangadji hadiri sekaligus melaunching pengujian kendaraan bermotor roda empat (KIR) non statis bertempat di ruang tunggu terminal Weda, Senin (14/8/2023).
Turut hadir, Sekda Yanto M. Asri, Staf Ahli dan Asisten, beberapa Pimpinan OPD dilingkup Pemkab Halteng, Forkopimda Halteng, Kasi Sarana dan Angkutan Jalan ASDP Jufi Aditama, dan Organda Halteng.
Kesempatan itu, Ikram M Sangadji mengatakan bahwa dengan uji KIR ini kita bisa tahu kondisi kendaraan seperti apa.
Untuk itu dirinya mengatakan kepada para pemilik kendaraan roda empat terutama Organda kendaraan itu harus layak dikendarai. “Untuk itu harus wajib KIR. Karena itu demi keselamatan pengendara dan penumpang,” ucapnya.
Keselamatan itu jauh lebih penting untuk itu harus dilakukan uji KIR. “Teman-teman Organda harus mengikuti uji KIR termasuk dan pemilik kendaraan pribadi dan kendaraan dinas,” jelasnya.
“Karena dengan uji KIR itu kendaraan bisa diketahui kelemahannya,” katanya.
Untuk itu dirinya meminta agar hal ini juga disosialisaikan kepada semua pemilik kendaraan. Termasuk kendaraan milik Pemda. “Saya support ini karena tugas saya melindungi kalian semua termasuk saat berkendara lewat uji KIR tersebut,” pungkasnya.
Sementra itu Kadis Perhubungan Masyithah Rahim Kapitanhitu kepada awak media menjelaskan bahwa uji KIR baru pertama kali dilakukan di Halteng. “Uji KIR juga kita bisa mengetahui setiap kendaraan lain jalan atau tidak. Termasuk (knalpot) kendaraan yang banyak menyebabkan polisi udara, terus tutupan kaca riben, semua itu ada standarisasinya,” ucapnya.
Dikatakannya, saat ini jalur lintas Weda-Leilef sangat banyak terjadi kecelakaan. “Salah satu penyebabnya adalah kelayakan kendaraan itu,” tuturnya.
Jadi terkait sumberdaya di Dinas Perhubungan sudah ada tiga orang petugas Dishub Halteng yang akan melakukan uji KIR.
Untuk itu kedepan setelah KIR, Dishub akan menggandeng Polisi, Kejaksaan dan Kodim untuk mengadakan tilang. “Kebetulan kami punya pegawai PPNS 1 orang untuk bisa lakukan tindakan tilang,” akunya.
“Tapi kami tidak bisa jalan sendiri, dan harus di backup oleh Polisi, Kodim dan Kejaksaan itu,” lanjut Masyithah.
Kadishub juga mengaku akan lakukan tilang besar-besaran. Hal ini juga bertujuan agar menekan angka kecelakaan.
Tak itu saja, untuk angkutan umum wajib hukumnya lakukan uji KIR. Dan uji KIR itu harus plat kuning. “Jadi kedepan tidak bisa melayani penumpang jika mobil angkutan umum berplat hitam,” tutup Kadishub. (red)


















