Foto: PJ Bupati Ikram M Sangadji (IMS) menyerahkan dokumen RPJPD dan RTRW kepada ketua DPRD Sakir Ahmad usai Rapat Paripurna, Sabtu (10/8/2024)
WEDA – Penjabat Bupati Ikram M Sangadji menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 serta Penyerahan Dokumen Buku Rencana dan Rancangan Peraturan Daerah RTRW 2024-2044 oleh Bupati Halmahera Tengah pada Sabtu (10/8/2024).
Penyampaian tersebut disampaikan PJ Bupati dalam Rapat Paripurna ke VII Masa Persidangan II Tahun 2024 yang dipimpin Ketua DPRD Sakir Ahmad didampingi Wakil Ketua II Haiyun Maneke serta anggota.
Dalam pidatonya PJ Bupati Ikram M Sangadji menyampaikan pemerintah daerah sangat mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD yang telah melaksanakan paripurna yang penyampaian Rancangan Perda RPJPD 2025-2045 serta Penyerahan Dokumen Buku Rancana dan Rancangan Perda RTRW 2024-2044 Kabupaten Halteng yang dilaksanakan saat ini merupakan momentum strategis pemerintah pusat melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional tengah menyusun RPJPN 2025-2045 yang telah masuk pada tahap akhir RPJPN 2025-2045 dalam 20 tahun ke depan dengan ditetapkan visi Indonesia Emas 2045 Yakni Mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju Dan Berkelanjutan.
IMS menjelaskan penyusunan Ranperda ini sebagai perwujudan dan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW dan memperhatikan isu-isu atau permasalahan yang meliputi aspek sosial, budaya, ekonomi, kewilayahan, energi, geografi, geopolitik serta infrastruktur dan untuk menjawab permasalahan Daerah yang dihadapi saat ini maupun masa yang akan datang. “Visi jangka panjang daerah ini sudah selaras dengan visi Indonesia emas 2045 yaitu Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan, dan sudah selaras dengan visi jangka panjang Kabupaten Halteng dengan tema Halmahera Tengah Maju, Berdaya Saing, Sejahtera dan Berkelanjutan Dalam Falsafah Fagogoru Menuju Indonesia Emas 2045 dan delapan Misi,” jelasnya.
Kedelapan misi tersebut adalah 1. Mewujudkan Transformasi Sosial untuk Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia yang Berdaya Saing, Produktif dan Berbudaya, 2. Mewujudkan Transformasi Ekonomi melalui Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, 3. Mewujudkan Transformasi Tata Kelola untuk meningkatkan profesionalisme dan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, 4. Mewujudkan Demokrasi dan Keamanan Daerah Tangguh, 5. Mewujudkan Ketahanan Sosial, Budaya dan Ekologi untuk Pembangunan Berkelanjutan, 6. Mewujudkan Pembangunan Kewilayahan yang Merata dan Berkeadilan, 7. Mewujudkan Sarana dan Prasarana Berkualitas dan
Ramah Lingkungan dan 8. Mewujudkan Kesinambungan Pembangunan.
Ikram mengaku hal itu akan mendapatkan kesepahaman bersama, agar dokumen ini menjadi paripurna, sesuai dengan karakteristik dan kearifan lokal di bumi fagogoru yang kita cintai ini.
Sebagaimana diketahui ada dua dokumen strategis perencanaan daerah (RPJPD dan RPJMD Teknokratik) yang nantinya akan diserahkan KPUD Kabupaten Halteng, sebelum tanggal pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada 27 Agustus 2024, berdasarkan surat Kemendagri Nomor 000.8.2.2/4075/Bangda tanggal 12 Juni 2024.
Pemda diminta segera menyusun Rancangan RPJMD Teknokratik tahun 2025-2029, untuk menjadi acuan dalam penyusunan visi misi dan program prioritas calon kepala daerah.
Seiring dengan itu penyerahan dokumen Buku Rencana dan Ranperda Revisi RTRW Kabupaten Halteng tahun 2024-2044 merupakan momentum penting dalam daerah ini sebagai panglima, pegangan hukum untuk mengatur pemanfaatan ruang, agar menciptakan tata ruang yang teratur, serasi, dan seimbang antara aspek lingkungan, ekonomi (investasi, hilirisasi) sosial, dan budaya sekaligus berfungsi sebagai panduan bagi pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang wilayah untuk jangka waktu tertentu serta mengoptimalkan pemanfaatan ruang, memastikan penggunaan ruang sesuai dengan potensi dan kondisi wilayah guna menghindari konflik pemanfaatan lahan dan mendukung pembangunan berkelanjutan, yakni menjamin keseimbangan antara pembangunan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan pelestarian lingkungan.
Sehingga begitu panjang dan kompleks proses penyusunan, karena harus mengikuti perundang-undangan yang berlaku, seperti amanat UU Cipta Kerja untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Sehingga pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024 di Jakarta telah dilaksanakan pembahasan Lintas Koordinasi (Linsek) antara kementrian dan lembaga bersama Pemerintah Daerah dan DPRD, sehingga rentang waktu kurang lebih 6 bulan tepatnya pada tanggal 6 Agustus 2024 Persub atau Persetujuan Substansi Atas Rancangan Perda RTRW Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2024-2044 telah disetujui untuk mendapatkan persetujuan bersama DPRD melalui Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional.
PJ Bupati juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD. “Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada para pimpinan OPD atas perhatian dan kesabaran untuk mengikuti penyampaian ini,” tuturnya. (red)










