Ternate- Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara memastikan sudah tidak lagi melakukan pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Honorer di tahun 2025.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang dalam pasal 66 menyebutkan bahwa Kepala daerah atau pejabat pembina kepegawaian dilarang untuk mengangkat non-ASN lagi.
” Jadi untuk tahun 2025 ini Pemkot Ternate sudah tidak lagi menerbitkan SK PTT. Sehingga non-ASN ini akan diarahkan untuk mengikuti tes PPPK tahap pertama dan tahap kedua yang ditutup besok,” kata Samin, Senin, 6 Januari 2025.
Olehnya itu, Samin menegaskan, agar seluruh pimpinan OPD untuk tak lagi merekrut tenaga suka rela termasuk nama lainnya seperti satgas serta kepala sekolah yang mengeluarkan SK tenaga guru honorer yang dibayar oleh dana BOS.
“Solusinya mengarahkan mereka sebagai PTT untuk mengikuti tes PPPK bagi yang sudah honorer dua tahun sebelumnya,” tandasnya. (MI)










