TIDORE – Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tidak boleh hanya menjadi dokumen formalitas. Perda ini harus diimplementasikan secara nyata agar memberikan dampak positif terhadap pelayanan masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan Muhammad Sinen saat menyampaikan Pidato Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tersebut dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2025-2026 di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (11/2/2026) malam.
Dalam pidatonya, Muhammad Sinen menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda ini merupakan komitmen nyata pemerintah daerah dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. Tujuannya adalah menciptakan instrumen hukum yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas secara berkelanjutan.
”Saya harap setelah Perda ini disetujui, kita semua bertanggung jawab fokus pada aturan turunannya. Harapannya, ada penyatuan persepsi yang kuat dalam setiap tahapan pembahasan demi memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Kota Tidore,” ujar Muhammad Sinen.
Wali Kota juga menekankan bahwa Raperda ini berlandaskan asas penghormatan martabat manusia, non-diskriminasi, partisipasi penuh, kesetaraan, dan aksesibilitas. Menurutnya, poin-poin tersebut telah menjadi ruh utama dalam perumusan norma pasal yang akan terus disempurnakan.
”Pemerintah Daerah sepakat bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas harus mencakup berbagai bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga sosial dan hukum. Raperda ini dirancang secara komprehensif agar tidak bersifat normatif semata, melainkan efektif di lapangan,” tambahnya.
Terkait infrastruktur, Muhammad Sinen menambahkan bahwa penyediaan sarana dan prasarana pelayanan publik yang ramah disabilitas adalah kewajiban pemerintah. Komitmen ini akan diwujudkan secara bertahap melalui perencanaan pembangunan yang terintegrasi dengan kemampuan keuangan daerah.
”Berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD merupakan saran konstruktif untuk menyempurnakan muatan materi pada forum pembahasan selanjutnya. Kami berharap Perda ini nantinya benar-benar dijalankan dengan baik di daerah ini,” harapnya.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore, H. Ade Kama, dan dihadiri oleh 22 anggota dewan. Turut hadir Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, Sekretaris Daerah H. Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, para pimpinan OPD, serta camat di lingkup Kota Tidore Kepulauan.










