Ternate – Bupati Halmahera Tengah menghadiri kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Gubernur Maluku Utara dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, pada Jumat (13/2/2026).
Pada kesempatan tersebut juga berlangsung penandatanganan MoU dan PKS antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten/kota se-Maluku Utara dengan para Bupati dan Wali Kota, termasuk Kabupaten Halmahera Tengah.
Kegiatan ini dihadiri langsung Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Sufari, S.H.,M.Hum, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos, direktur Bisnis Penjaminan Jamkrindo Suwarsito, S.Pi., M.Si, para Bupati/Walikota dan para Kajari Se – Maluku Utara.
Dalam sambutannya Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana memaparkan materi terkait penerapan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pada akhir kegiatan ini dilakukan penandatangan MoU/PKS yang di tanda tangani oleh Kejati Maluku Utara dan Pemprov Maluku Utara beserta para kepala daerah dan para Kajari terkait implementasi Pidana Kerja Sosial berdasarkan Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu Bupati Halteng Ikram M Sangadji menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas inisiatif tersebut. “Saya mendukung sepenuhnya langkah ini dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Semoga melalui kerja sama ini tercipta keadilan yang merata serta meningkatkan kepatuhan hukum di tengah masyarakat Kabupaten Halteng,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ikram menekankan bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar bentuk hukuman, melainkan sarana pembinaan yang memberikan dampak positif bagi masyarakat. “Program ini memberi kesempatan bagi pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi melalui kegiatan sosial. Keberhasilannya tentu memerlukan kerja sama erat antara kejaksaan dan pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan lokasi kerja sosial serta pengawasan pelaksanaannya,” pungkasnya. (red)










