Tidore – Setelah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, kembali menghadiri Rapat Paripurna ke-IV Masa Persidangan III Tahun 2025-2026 untuk mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, Selasa (12/5/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Aisya Ismail, didampingi Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama. Agenda ini turut dihadiri oleh 24 anggota legislatif, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli, Pimpinan OPD, hingga Camat se-Kota Tidore Kepulauan.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Nurul Asnawiah, mengawali pandangan umum dengan menyebut Ranperda ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan daya saing daerah. Namun, ia memberikan catatan kritis.
”Inovasi daerah tidak boleh berhenti sebagai slogan atau sekadar mengejar capaian indeks. Ia harus menjadi jalan bagi pemerintah untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, murah, adil, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Nurul.
Ia juga menekankan agar sistem informasi inovasi daerah tidak hanya menjadi “etalase” pajangan, melainkan harus transparan agar DPRD dapat mengawasi pelaksanaan dan keberlanjutannya secara kuat.
Senada dengan hal tersebut, Fraksi PKB melalui juru bicaranya, Kasman Ulidam, menyatakan bahwa inovasi adalah kebutuhan mendesak di tengah dinamika teknologi dan birokrasi yang kompleks. Menurutnya, pola pelayanan konvensional yang lamban sudah tidak relevan lagi.
“Semangat inovasi tidak boleh terjebak pada seremonial atau penghargaan dari pusat semata. Harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat dan mengurangi birokrasi yang berbelit-belit,” ujar Kasman.
Di sisi lain, Fraksi DKI yang diwakili Idrus Salim, mengingatkan agar seluruh inovasi tetap berpegang pada prinsip akuntabilitas dan tidak menabrak aturan perundang-undangan. Pada prinsipnya, Fraksi DKI menyetujui Ranperda ini untuk dibahas ke tahap selanjutnya.
Sementara itu, Fraksi ADEM melalui Alifandi Riski Cahya, menyoroti pentingnya integrasi digitalisasi yang adaptif terhadap kondisi geografis Tidore.
“Inovasi harus kontekstual dengan karakteristik kita sebagai daerah kepulauan. Harus ada keberpihakan pada kebutuhan masyarakat di pesisir dan wilayah terpencil,” pungkas Alifandi.
Rapat Paripurna ditutup dengan kesepakatan seluruh fraksi untuk menerima dan melanjutkan pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sesuai agenda, Wali Kota Tidore Kepulauan dijadwalkan akan menyampaikan jawaban serta tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi tersebut pada Rabu (13/5/2026).


















