Hamdan Halil.(Foto:dok:pribadi)
Weda – Upaya framing berlebih pihak tertentu terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, Abdurrahim Yau, didesak untuk melakukan test urin mengundang kecaman dari pihak keluarga.
Buntut dari tertangkapnya sopir pribadi menggunakan mobil dinas menjalankan aksi menjemput barang haram, ganja, oleh pihak tertentu terkesan dipaksakan mengaitkan pribadi Abdurrahim Yau tanpa fakta dan bukti yang memadai. “Mewakili keluarga, kami mengecam upaya framing berlebih yang mengarah pada fitnah dan pencemaran nama baik pribadi pak Abdurrahim Yau,” tegas Hamdan Halil mewakili pihak keluarga.
Kepada media ini, Hamdan Hamil mengatakan pihaknya mengaku siap menuntut balik bila tes urin ini tidak terbukti. “Pribadi pak Abdurrahim Yau sudah siap melakukan tes urin bila dipanggil oleh aparat penegak hukum (APH),” akunya.
Hamdan Halil mempertanyakan dasar desakan dilakukan tes urin ini. Menurutnya, APH tidak semena-mena mengikuti framing pihak tertentu untuk memanggil, memeriksa dan melakukan tes urin tanpa bukti permulaan yang mengindikasikan peran dan keterlibatan Pak Abdurrahim Yau. “Tuduhan dan desakan tes urin oleh pihak tertentu tidak beralasan hukum, karena pak Abdurrahim Yau bukanlah yang memesan, apalagi menggunakan,” katanya.
“Ini murni perbuatan sopir yang menggunakan mobil dinas tanpa sepengetahuan beliau, apalagi diluar jam kantor atau hari libur,” lanjut Hamdan.
Penggunaan mobil dinas tersebut tidak sama sekali diberitahukan kepada beliau. Lebih-lebih tidak ada satupun keterangan pelaku tentang peran dan keterlibatan Pak Abdurrahim Yau apakah memberi perintah atau memesan. “Lantas kenapa ada pihak yang merasa tidak senang dan memaksakan kehendak untuk tes urin,” akunya.
Oleh karena itu, lanjut Hamdan, atas nama keluarga besar merasa siap menuntut balik atas fitnah dan tuduhan pencemaran nama baik Abdurrahim Yau, bila sewaktu-waktu dipanggil oleh APH dilakukan tes urine dan tidak terbukti. “Namun, sekali lagi, apa dasar hukum, bukti dan fakta untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, apalagi tes urin oleh APH itu sendiri,” pungkasnya.
“Ini negara hukum, bukan negara cocoklogi alias mengaitkan sesuatu tanpa dasar bukti kongkrit dan fakta hukum yang memadai,” tutup Hamdan Halil dengan tegas. (red)










