Wabup Halteng Hadiri Penyerahan LHP BPK Semester II Tahun 2025, Ahlan : Komitmen Tata Kelola Keuangan

Halteng – Wakil Bupati Halmahera Tengah Ahlan Djumadil menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, pada Kamis (15/1/2025) di Ternate.

Wakil Bupati Halmahera Tengah Ahlan Djumadil bersama Sekda Bahri Sudirman, Ketua DPRD Halteng Zulkifli Hi Bayan, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Abdurrahim Yau hadir langsung dalam kegiatan tersebut.

Sebagaimana diketahui penyerahan LHP ini dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku Utara, Marius Sirumapea, serta dihadiri Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe, para kepala daerah, pimpinan DPRD kabupaten/kota, dan jajaran penyelenggara pemilu.

Kepala BPK RI Perwakilan Maluku Utara Marius Sirumapea dalam sambutannya menegaskan, bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK RI mencakup tiga pilar utama, yakni pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Dijelaskannya bahwa, ketiga pilar tersebut bertujuan menilai pengelolaan keuangan negara dan daerah berdasarkan prinsip ekonomi, efisiensi, dan efektivitas. “BPK tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi juga menilai sejauh mana anggaran publik dikelola secara ekonomis, efisien, dan efektif untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Ia juga mendorong seluruh pemerintah daerah di Maluku Utara untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi antar lembaga. “Baik eksekutif, legislatif, maupun penyelenggara pemilu, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berkelanjutan,” akunya.

Sementara itu, Wakil Bupati Halmahera Tengah Ahlan Djumadil menyampaikan bahwa pada LHP semester II 2025, BPK fokus pada pemeriksaan PAD. “Dan sebagaimana kita ketahui bahwa PAD Halteng melampaui target walaupun belum pemeriksaan atau audit,” jelas Wabup.

Dikatakannya, bahwa dan dari hasil LHP itu memang masih ada beberapa catatan penting terkait dengan potensi Pajak dan Retribusi Daerah yang dimaksimalkan. “Misalnya pajak Restoran, Pajak Penerangan Jalan Non PLN serta pajak Galian C yang harus kami seriusi di tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang,” ujarnya.

“Tentunya hasil LHP BPK RI akan kami tindaklanjuti,” tukas Ahlan.

Terkait itu juga Wabup Ahlan menyambut baik hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK RI. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Ahlan, LHP BPK merupakan instrumen strategis dalam memperbaiki sistem perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program pembangunan agar semakin tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat. “Rekomendasi BPK menjadi rujukan penting bagi kami untuk memperkuat disiplin fiskal, transparansi, serta akuntabilitas keuangan daerah demi mendukung pembangunan Halmahera Tengah dan Maluku Utara secara keseluruhan,” tegasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *