Ternate,- UPT Metrologi Legal Disperindag Kota Ternate, Maluku Utara melakukan tera ulang alat ukur takar timbangan dan perlengkapan pasar di pasar tradisional.
Kepala Disperindag Kota Ternate, Nursida Dj Mahmud mengatakan, tera ulang ini dilakukan untuk menjamin kebenaran dan kepastian dalam pengukuran, serta melindungi pembeli dan penjual terkait ukuran dan takaran sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
“Ini untuk melindungi konsumen maupun pedagang dalam hal transaksi jual beli maka alat ukur timbangan di seluruh pasar di Kota Ternate wajib dilakukan tera ulang,” jelas Nursida, Rabu, 6 Agustus 2025.
Ia menyebut, pelaksanaa tera ulang ini merujuk pada perintah Permendagri Nomor 68 tahun 2018 Tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya.
“Jadi seluruh pasar kita akan menguji timbangan-timbangan yang dimiliki oleh para pedagang yang wajib ditera dan ditera ulang, karena timbangan para pedagang ini kan digunakan untuk transaksi jual beli sehingga menjamin kebenaran ukuran alat ukur takar timbang yang dimiliki para pedagang tersebut ukurannya betul,” ujar Nursida. (red)


















