Foto: Akademisi Unkhair Ternate Abdul Kadir Bubu
Surat pengunduran diri dari jabatan penjabat kepala daerah kepada Menteri dalam negeri 40 hari sebelum tahapan pendaftaran tanggal 27 agustus 2024 merupakan syarat administrasi yang masih membutuh telaah dan persetujuan Mendagri selaku pejabat yang mengangkatnya”
WEDA – Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Abdul Kadir Bubu angkat bicara terkait proses pengunduran diri Penjabat Kepala Daerah yang hendak mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Abdul Kadir menjelaskan, sebagaimana ditegaskan dalam edaran Menteri dalam negeri tanggal 16 Mei 2024 merupakan langka tepat untuk mengantisipasi pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Jadi, Edaran Menteri dalam negari itu hendaknya dipahami dengan baik agar tidak salah kaprah, terlebih mereka yang bertindak sebagai Pengawas Pemilu dan juga DPRD,” ujarnya.
Dikatakannya, bahwa mengundurkan diri dari jabatan sekaligus dari aparatur sipil negara adalah syarat pendaftaran yang wajib dipenuhi Ketika seorang calon kepala daerah yang merupakan penjabat kepala daerah yang mendaftarkan diri di KPUD.
Sementara menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatan penjabat kepala daerah kepada Menteri dalam negeri 40 hari sebelum tahapan pendaftaran tanggal 27 agustus 2024 merupakan syarat administrasi yang masih membutuh telaah dan persetujuan Mendagri selaku pejabat yang mengangkatnya.
Dengan demikian maka menyampaikan administrasi pengunduran diri kepada mendagri sebagaimana dalam edaran mendagri tanggal 16 mei 2024 poin 4 tidak bisa dimaknai seketika itu telah dinyatakan mengundurkan diri dari jabatan penjabat kepada daerah namun harus dimaknai bahwa penjabat kepala daerah tetap menjabat hingga surat pengunduran dirinya telah disetujui oleh Mendagri yang disertai dengan pencabutan Surat Keputusan dan pengangkatan penjabat kepala daerah yang baru.
Adapun adminstrasi pengunduran diri penjabatan kepala daerah dalam edaran mendagri tersebut hanya ditujukan kepada mendagri dan tidak disebutkan pejabat lain diluar dari mendagri seperti DPRD maupun Lembaga lainnya.
Dengan demikian maka tidak wajib bagi seorang penjabat kepala daerah menyampaikan administrasi pengunduran dirinya kepada bawaslu maupun DPRD. “Dalam tahapan ini, tugas Bawaslu hanyalah menyampaikan himbauan kepada para penjabat kepala daerah yang hendak mencalonkan diri agar patuh terhadap norma yang dipersyaratkan serta tidak mengarahkan program dan ASN untuk kepentingan kemenangannya nanti,” tutup Dade. (red)










