Foto: Pelaku saat diperiksa penyidik Polres Halteng.
WEDA – Seorang pria berinisial AR (26) alias Faldo akhirnya menyerahkan diri ke Polres Halmahera Tengah setelah melakukan penganiayaan terhadap WB alias Ningsih yang juga pacarnya sendiri pada Jumat (16/8/2024).
Sebelum menyerahkan diri, ber dari sebuah video viral di media sosial telah ditemukan seorang perempuan berinisial WB alias Ningsih terletak lemas di tempat pembuangan sampah di desa Lelilef Sawai di dekat kali Sawai, Kecamatan Weda Tengah.
Hal itu membuat korban bersama keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Halmahera Tengah pada Rabu 14 Agustus 2024 di SPKT dan di tangani penyidik PPA Sat Reskrim Polres Halteng.
Kapolres Halteng AKBP Aditya Kurniawan melalui kasi Humas Ipda Ramli Soleman menyatakan terduga pelaku AR alias Faldo telah diamankan atas laporan dan pengaduan seorang perempuan atas nama WB alias Ningsih di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan di tindak lanjut oleh Sat Reskrim Polres Halteng tentang penganiayaan yang dialami.
Dari hasil pemeriksaan awal oleh penyidik, pelaku mengaku menganiaya korban ketika melihat isi chat messenger yang ada di handphone korban kemudian pelaku menanyakan kepada korban perihal isi chat tersebut. “Kemudian korban menjawab ini saya punya mantan kekasih setelah itu korban menyampaikan sebenarnya saya suda tidak ingin kembali jalani hubungan pacaran lagi cuma karna kasihan terhadap pelaku,” ujar Kasi Humas.
“Mendengar jawaban dari korban, pelaku kesal dan emosi sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban,” lanjut Ipda Ramli.
Kasi Humas juga mengaku, terduga pelaku juga mengaku melakukan penganiayaan dengan cara memukuli korban menggunakan tangan dengan kakinya sehingga mengakibatkan korban lemas dan tidak berdaya kemudian pelaku mencoba mengajak korban untuk pulang ke kos-kosan saudara dari korban, namun korban suda tidak sadar diri sehingga pelaku meninggalkan korban tergeletak di lokasi kejadian. “Korban dan pelaku bukan suami istri karna belum di catat dalam perkawinan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan saat ini pelaku diamankan untuk penyeledikan lebih lanjut,” terangnya. (red)


















