Cair, IMS Bayar THR dan TPP 100 Persen

WEDA – Menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H, Pemkab Halmahera Tengah telah menyalurkan gaji dan tunjangan hari raya (THR) serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN, PPPK plus PTT (pegawai tidak tetap).

Sebagaimana diketahui pembayaran gaji, THR dan TPP dilakukan sejak Selasa (26/3/2024) kemarin.

Terkait hal itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Abdurahim Yau saat dikonfirmasi menjelaskan pembayaran gaji, THR dan TPP bagi ASN dan PPPK termasuk Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Dikatakannya pembayaran tersebut sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang dicairkan paling lambat sebelum H-7 Idul Fitri.

Dia juga mengatakan hal tersebut tidak terlepas dari kebijakan Penjabat Bupati Halmahera Tengah Ikram M Sangadji (IMS) yang menginginkan semua pembayaran itu jauh sebelum hari raya idul fitri.

Abdurahim mengaku untuk pembayaran gaji dan THR ASN dan PPPK sebesar Rp 12.250 miliar dan Pegawai Tidak Tetap sebesar Rp 4,8 miliar. Sementara untuk TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) sebesar Rp 12.317.236.318 (untuk satu bulan). “Intinya adalah Penjabat Bupati IMS menginginkan pembayaran gaji dan THR serta TPP ini sesegera mungkin mengingat jelang idul fitri,” tukasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *