Beri Selamat Atas Capaian Inovasi, IMS Harap OPD Bersinergi dan Berkolaborasi

Foto: Penyerahan juara lomba inovasi daerah oleh PJ Bupati Ikram M Sangadji

 

WEDA – Predikat Kabupaten Halmahera Tengah dalam Inovasi Daerah tahun 2023 menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan. Pasalnya tahun ini mendapat peringkat 2 (dua).

Hal ini menunjukkan mulai meningkatnya jumlah inovasi yang berhasil didaftarkan oleh OPD (organisasi perangkat daerah) pada Kementerian Dalam Negeri.

Terkait hal itu Penjabat Bupati Ikram M Sangadji mengatakan patut bangga atas raihan prestasi inovasi daerah, Pemkab Halteng yang mendapatkan peringkat 2 pada pemberian piagam penghargaan inovasi daerah yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Halteng tahun 2023.

Anugerah tersebut diberikan oleh kementerian Dalam Negeri Nomor : 400.10.11-6287 tahun 2023 tentang Indeks, Kabupaten dan Kota Tahun 2023. Dimana Halteng yang berada pada urutan 135 dari 415 kabupaten di seluruh Indonesia dengan mendapat nilai 48,86 dengan predikat inovatif.

IMS mengaku majunya suatu daerah sangat ditentukan oleh inovasi yang dilakukan daerah tersebut. “Maka diperlukan adanya perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat inovatif yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di daerah dalam memajukan daerahnya,” jelasnya.

Diperlukan adanya upaya untuk memacu kreativitas daerah dalam meningkatkan daya saing daerah. Untuk itu perlu adanya kriteria yang objektif yang dapat dijadikan pegangan bagi pejabat daerah untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif. “Dengan cara tersebut inovasi akan terpacu dan berkembang tanpa adanya kekhawatiran menjadi objek pelanggaran hukum,” ucapnya.

Dalam mencapai tujuan tersebut sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah. “Implementasinya dalam tata kelola pemerintah daerah meliputi penataan tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen, yang meliputi proses pemberian layanan publik, serta inovasi jenis layanan lainnya,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui kriteria inovasi daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2017 pasal 6 tentang inovasi daerah terdiri dari :

1. Mengandung pembaharuan sebagian atau seluruh unsur inovasi
2. Memberi manfaat bagi daerah dan atau masyarakat.
3. Tidak mengakibatkan pembebanan/pembatasan pada masyarakat.
4. Merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5. Dapat direplikasi.

Inovasi hasil kelitbangan berdasarkan Permendagri Nomor 17 tahun 2016 tentang pedoman kelitbangan di lingkungan Kemendagri dan Pemda terdiri atas penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan, pengoperasian dan evaluasi kebijakan yang kesemuanya ini akan menghasilkan suatu bentuk inovasi.

Ikram memiliki ekspektasi kepada pimpinan OPD agar selalu bersinergi dan berkolaborasi untuk mewujudkan program/kegiatan yang bermuara kepada kepentingan rakyat dan atas nama Pemkab Halteng saya mengucapkan selamat atas capaian inovasi program kegiatan khususnya terkait dengan pelayanan publik dibeberapa perangkat daerah seperti:

1. Bappelitbangda dengan judul inovasi paselepo
2. Dinas Kesehatan, Iki Menyapa dan Oke Bos.
3. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dinamis Terintegrasi
4. Dias Ketahanan Pangan, Si Diva (Sistem Aplikasi Food Securiti Vulnerabili Atlas).
5. Dinas Pengendalian Penduduk, KB dan P3A, Forum Anak.
6. Dinas Pendidikan, Bantuan Studi
7. Bagian Ekbang Pengendalian dan Distribusi Perekonomian dengan menggunakan kartu kontrol BBM bersubsidi .

Kepada pimpinan OPS, IMS juga menegaskan agar memahami aspek penilaian, syarat dokumen teknis dalam inovatif government award (IGA). Karena sepengetahuannya, banyak model inovasi yang tersebar di beberapa perangkat daerah yang kesemuanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Tapi kadang kita merasa terbebani dan sulit untuk memenuhi syarat-syarat wajib yang menjadi penilaian inovasi tersebut,” tegasnya.

“Saya mengajak kepada seluruh perangkat daerah untuk tetap bersatu dalam rangka mengawal kesinambungan jalannya pembangunan, dengan menempatkan kepentingan sektor, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan harapan kita semua,” tutur IMS mengajak.

Sementara itu Kaban Bapelitbangda Halteng Salim Kamaluddin dalam laporannya menyampaikan, perlu disampaikan bahwa hingga pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah masih disclaimer dalam hal Pelaporan Inovasi Daerah hingga pada tahun 2021 melalui Bapelitbangda mulai mengikuti Iga Awards dengan melaporkan 27 Inovasi Daerah dengan Predikat Kurang Inovatif dengan nilai skor 29,15. “Sedangkan pada tahun 2022 dengan melaporkan sebanyak 16 Inovasi daerah dengan Skor 39,23 dengan predikat Inovatif,” katanya.

Hingga pada tahun 2023 Pemkab Halteng melaporkan sebanyak 19 Inovasi Daerah dengan skor 48,86 dengan Predikat Inovatif dan berhasil menempati urutan ke 2 Kategori Kabupaten Tingkat Provinsi Maluku Utara.

Inovasi daerah ini dapat merangsang OPD untuk terus berinovasi dalam menjalankan tugas pemerintahan, baik itu inovasi berupa pelayanan publik, tata kelola pemerintahan maupun inovasi lainnya. “Perjalanan IGA AWARDS 2023 khususnya di Halteng dimulai dari tahapan Evaluasi Pelaksanaan IGA awards tahun sebelumnya yaitu tahun 2022 yang dilaksanakan di awal Februari, kemudian ditindaklanjuti dengan sosialisasi hingga tahapan penginputan Inovasi Daerah oleh OPD dari tanggal 18 Mei 2023 hingga tanggal 28 Juli 2023,” sebutnya.

Salim juga mengaku Inovasi Daerah tahun 2023 di ikuti oleh sebanyak 18 OPD yang berpartisipasi dalam melakukan penginputan dan pelaporan Inovasi yaitu 1. Dinas Kesehatan, 2. Dinas Pendidikan, 3. Dinas Perindagkop dan UKM, 4. Dinas Sosial, 5. Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan, 6. Dinas Pertanian, 7. Dinas Perikanan, 8. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, 9. Dinas Ketahan Pangan, 10. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, 11. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, 12. Dinas Pengendalian penduduk, KB dan P3A, 13. Bagian Ekbang, 14. Bagian Kesra, 15. Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, 16. Badan Penanggulangan Bencana dan 17. Badan Pendapatan Daerah. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *