Ahli Waris Juharno Beri Bantuan Kepada Korban Dampak Eksekusi Rumah di Kalumata

TERNATE- Salah satu Warga Korban terdampak eksekusi rumah, Abdul Haris M Ali di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate oleh pengadilan Negeri Ternate, pada Senin 6 Mei lalu, mendapatkan bantuan material dan sejumlah dana dari Ahli waris Joharno.

Bantuan Material dan dana perbaikan diserahkan langsung secara simbolis oleh anak kandung Ahli Waris Joharno dengan disaksikan oleh Lurah Kalumata Ali Akbar Tanlain dan Guntur Ketua RT 08, Rabu (08/5/24)

Lurah Kalumata Ali Akbar Tanlain yang menyaksikan penyerahan bantuan secara simbolis oleh Ahli Waris kepada korban terdampak meyampaikan, Apresiasinya kepada Ahli Waris karena cepat tanggap memberikan bantuan kepada korban, setelah baru satu hari melaporkan keluhan.

“Pada saat pengadilan melakukan eksekusi, terdapat satu rumah rusak milik Abdul Haris M Ali pada bagian atap, Plafon serta tombok, di bagian kamar dan dapur, sehingga Korban melaporkan ke Kelurahan dan langsung kira laporkan ke pihak Ahli Waris, dan langsung di respon baik. Untuk itu kami berterima kasih kepada Ahli Waris Joharno,” Ungkap Lurah

Selain itu, Korban Abdul Haris M Ali mengatakan kerusakan rumah yang dialami adalah berupa kerusakan Atap dan tembok serta plafon di bagian kamar dan dapur.

“Pada saat eksekusi oleh pengadilan menggunakan alat berat, tembok rumah yang dieksekusi menimpa rumah saya sehingga mengalami kerusakan dibagian atap, tembok dan plafon,” Kata Abdul Haris

Lanjut Abdul Haris menyampaikan Terima kasih kepada Ahli Waris bantuan material berupa Balok 1/2 kubik, kayu 5/10, 20 latah 5/5, serta tripleks dan 25 lembar seng.

Untuk diketahui, Eksekusi 5 rumah tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ternate dengan Nomor 34/Pdt.G/2017/ PN Tte.Jo dan Nomor 37/Pdt.G/2017/PN Tte. Jo. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *