Penyerahan SK PPPK Tahap 1 Tahun 2024 di aula kantor bupati H Salahuddin Bin Talabuddin, Selasa (27/5/2025).(Foto:dok:istimewa)
Weda – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaksanakan penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah pada Selasa (27/5/2025) di aula kantor bupati H Salahuddin Bin Talabuddin.
SK dengan nomor 100.1.2.7.007/PPPK/2025 diserahkan langsung Bupati Ikram M Sangadji (IMS) didampingi Wakil Bupati Ahlan Djumadil dan Sekda Bahri Sudirman serta Kepala BKPSDM Arman Alting.
Sebanyak 337 PPPK yang menerima SK terdiri atas 95 tenaga guru, 83 tenaga kesehatan, dan 159 tenaga teknis. Penetapan ini merupakan hasil seleksi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Kepala BKPSDM Arman Alting menyampaikan bahwa dasar pelaksanaannya, yaitu Undang -undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. “Keputusan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi nomor 06 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” jelasnya.
Adapun lanjut Arman, Keputusan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi nomor 293 tahun 2024 tentang Penetapan kebutuhan Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pemerintah, “Keputusan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 347 tahun 2024 tentang Mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPK tahun anggaran 2024,” ucapnya.
Keputusan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi nomor 348 tahun 2024 tentang Mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja jabatan fungsional Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024. “Dan Keputusan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi nomor 349 tahun 2024 tentang tentang Mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja jabatan fungsional Kesehatan di instansi daerah tahun anggaran 2024,” akunya.
Arman juga mengatakan pelaksanaan seleksi penerimaan CASN ini sendiri bertujuan untuk memenuhi kebutuhan organisasi dalam rangka ketersedian Sumber Daya Manusia yang mumpuni secara adil dan kredibel bagi warga negara Indonesia yang memenuhi syarat secara undang-undang. “Hal ini dapat di lihat dari proses rekrutmen yang sangat transparan mulai dari penerimaan hingga hasil seleksi melalui sistem CAT dan selalu di publikasikan melalui media social dan elektronik dan Untuk memenuhi ketentuan Perundang undangan yang berlaku dimana bagi setiap Calon Aparatur Sipil Negara harus disahkan dengan Surat Keputusan dan dilakukan dengan khidmat,” terangnya.
Kelompok sasaran, mereka yang diserahkan Surat Keputusannya pada hari ini diprioritaskan pada tenaga PTT yang telah terdata di pangkalan data (data base) BKN dan Tenaga Honor Kategori 2 (THK-2) secara sah dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan PPPK melalui sistem CAT yang dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya, dan telah diusulkan penetapan NI PPPK serta mendapat pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara. “Selanjutnya kepada mereka diberikan hak dan kewajiban sesuai dengan amanat undang-undang dan wajib menandatangani kontrak kerja dengan Pemerintah selama 2 (dua) tahun dan dapat perpanjang ataupun tidak berdasarkan dievaluasi kinerja dan kebutuhan pemerintah,” tutupnya. (red)










