Foto: Kepala Rutan Kelas IIB Weda, Nuchalis Nur
WEDA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B, Weda Kabupaten Halmahera Tengah, mengusulkan sebanyak 24 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana mendapat remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Rutan Kelas IIB Nurchalis Nur mengemukakan, dari 24 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan dinilai memenuhi syarat untuk diusulkan memperoleh remisi khusus, atau pengurangan masa pidana pada hari besar keagamaan tepatnya Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Perolehan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2024 Rumah Tahanan Negara Kelas IIb Weda sebanyak 24 orang. “Ke 24 orang tersebut terdiri dari besaran remisi 15 yari sebanyak 5 orang, besaran remisi 1 bulan sebanyak 18 orang, besaran remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang,” ucap Nurchalis Nur.
Sementara untuk rincian pidana, yaitu tindak pidana umum 19 orang, dan tindak pidana khusus sebanyak 5 orang.
Nurchalis mengemukakan, dari 24 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan itu dinilai memenuhi syarat untuk diusulkan memperoleh remisi khusus, atau pengurangan masa pidana pada hari besar keagamaan. “Perolehan remisi khusus idul fitri tahun 2024 rumah tahanan Negara kelas IIb Weda sebanyak 24 orang,” ujarnya. (red)










