Halteng – Wakil Bupati Ahlan Djumadil melaunching aplikasi SIGARO atau Sistem Informasi Paguyuban dan Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), pada Kamis (18/12/2025).
Kesempatan itu Wabup Ahlan menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan tata kelola organisasi kemasyarakatan yang modern, tertib administrasi, akuntabel, dan profesional. “Komitmen ini sejalan dengan amanat peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017,” jelasnya.
Wabup menjelaskan bahwa regulasi tersebut telah menetapkan standar nasional yang harus dipenuhi oleh setiap organisasi kemasyarakatan agar memiliki legalitas yang sah dan diakui oleh negara. “Standar ini tidak untuk membatasi melainkan untuk memastikan bahwa setiap organisasi memiliki kredibilitas, kemandirian, serta manajemen organisasi yang sehat dan bertanggung jawab,” ucapnya.
“Namun demikian, Pemerintah Daerah juga memahami bahwa pemenuhan standar tersebut merupakan sebuah proses,” lanjutnya.
Dikatakannya, di Kabupaten Halmahera Tengah, tumbuh dan berkembang berbagai inisiatif masyarakat dalam bentuk
paguyuban, komunitas, dan forum silaturahmi yang dilandasi oleh semangat kebersamaan dan pengabdian sosial. “Sebagian organisasi tersebut masih berada pada tahap perintisan dan dalam proses melengkapi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Ahlan mengatakan Pemerintah Daerah hadir tidak semata-mata sebagal regulator dan administrator, tetapi juga sebagai pembina, pendamping, dan pengayom masyarakat. “Kita tidak ingin semangat berserikat dan berorganisasi ini terhambat hanya karena kendala administratif yang belum sepenuhnya terpenuhi,” ujarnya.
“Oleh karena itu, peluncuran Aplikasi SIGARO pada hari ini merupakan jawaban atas kebutuhan tersebut. SIGARO dirancang sebagai bank data data potensi organisasi kemasyarakatan dengan filosofi pendataan berbasis pembinaan,” tuturnya.
Melalui sistem ini, Wabup mengaku Pemerintah Daerah ingin merangkul seluruh organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Halmahera Tengah, baik yang telah memiliki legalitas lengkap maupun yang masih dalam tahap pemenuhan dokumen administratif. “Bagi organisasi yang saat ini masih dalam proses pengurusan dokumen, seperti Akta Notaris atau NPWP, tidak perlu merasa khawatir,” tuturnya.
Melalui Aplikasi SIGARO, keberadaan organisasi Bapak dan lbu tetap dicatat dan diakui sebagai bagian dari ekosistem pembangunan daerah.
Dengan terdaftar dalam SIGARO, organisasi kemasyarakatan akan memperoleh dua manfaat utama, yaitu: Kepastian Status Pembinaan, di mana Pemerintah Daerah memiliki data yang akurat untuk menyusun program pembinaan yang tepat sasaran;
Asistensi Legalitas, yaitu pendampingan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk membantu organisasi melengkapi persyaratan sesuai standar nasional SIORMAS hingga memperoleh Surat Keterangan Terdaftar dari Kementerian Dalam Negeri.
Dengan demikian, SIGARO menjadi jembatan dan sarana akselerasi bagi organisasi kemasyarakatan lokal untuk naik kelas menjadi organisasi yang tertib administrasi dan berdaya saing. “Ke depan, basis data SIGARO akan menjadi rujukan utama Pemerintah Daerah dalam perencanaan kebijakan dan program pembinaan organisasi kemasyarakatan. Oleh
karena itu, saya mengharapkan seluruh pimpinan organisasi untuk melaporkan dan mengisi data secara benar, jujur, dan bertanggung jawab,” terangnya.
Validitas data yang diinput hari ini merupakan kunci bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan yang adil, tepat, dan berkelanjutan. “Kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, saya instruksikan agar menjadikan Aplikasi SIGARO sebagai instrumen pelayanan yang proaktif, dengan prinsip jemput bola, serta memanfaatkan teknologi informasi untuk mempercepat, mempermudah, dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Wabup. (red)










