Tarik Kewenangan Kadikbud, Dr. Muktar Adam : Itu Pilihan Kebijakan Yang Cerdas Dari PJ Bupati Halteng

Foto Dr. Mukhtar Adam/Akademisi Universitas Khairun Ternate (foto. Istimewa).

Dalam kapasitas sebagai Pejabat Kepala Daerah, ada pembatasan dalam hal memutasi pejabat atau mengganti pejabat, harus melalui persetujuan kepada Kementerian Dalam Negeri yang prosesnya panjang. “Jika prosesnya panjang dan membutuhkan waktu sementara program layanan publik harus segera dilakukan maka pilihan yang paling aman adalah mengambil alih kewenangan kepala dinas pendidikan kepada pejabat di atasnya yaitu Sekda,” Dr. Mukhtar Adam.

WEDA – Langkah Penjabat Bupati Halmahera Tengah Bahri Sudirman mengambil alih kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebuah langkah yang tepat dan itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terkait hal itu menurut Dr. Muktar Adam ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa kepala daerah dalam jabatannya diberikan kewenangan sebagai pemegang kekuasaan keuangan daerah sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No 12/2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Akademisi Universitas Khairun Ternate itu juga menyampaikan atas kewenangan tersebut kepala daerah memberikan kewenangan kepada kepala dinas sebagai Pengguna Anggaran (PA), jika kewenangan yang diberikan kepada kepala dinas tapi tidak melaksanakan lalu menghambat jalannya pembangunan daerah, maka dapat dilakukan dengan 2 cara. “Cara yang pertama adalah memberhentikan kepala dinas pendidikan dan cara kedua adalah menarik kewenangannya dan melimpahkan kepada jabatan di atasnya untuk mempercepat layanan pendidikan,” tegas Muktar.

Lebih lanjut Dr. Muktar Adam mengatakan, dalam kapasitas sebagai Pejabat Kepala Daerah, ada pembatasan dalam hal memutasi pejabat atau mengganti pejabat, harus melalui persetujuan kepada Kementerian Dalam Negeri yang prosesnya panjang. “Jika prosesnya panjang dan membutuhkan waktu sementara program layanan publik harus segera dilakukan maka pilihan yang paling aman adalah mengambil alih kewenangan kepala dinas pendidikan kepada pejabat di atasnya yaitu Sekda,” pungkasnya.

Kenapa, lanjut Muktar harus dilakukan langkah tersebut karena, jika tidak segera memproses pelaksanaan kegiatan dan anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) maka berpotensi pembatalan karena DAK pendidikan di bawah pengawasan Kemenkeu. “Dan yang berikut adalah dana yang bersumber dari DAU (Dana Alokasi Umum) Mandatori bidang pendidikan, jika tidak dilaksanakan maka tidak direalisasikan Kemenkeu,” terangnya.

Dikatakannya bahwa, langkah PJ Bupati dengan menarik kewenangan kepala dinas pendidikan adalah cara terbaik menyelamatkan daerah dari buruknya kinerja kepala Dinas. “Jadi langkah yang diambil oleh Pj Bupati adalah langkah yang tepat untuk menyelamatkan pendidikan di Kabupaten Halteng,” akunya.

Dirinya mengaku, PJ Bupati memiliki tanggung jawab atas pelayanan pendidikan sehingga dibutuhkan diskresi (keputusan dan atau tindakan yang ditetapkan dan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan) dalam mengatasi kebuntuan dari proses penyelenggaraan pemerintahan sehingga rakyat tidak dirugikan atas kinerja buruk para aparatur di daerah. “Apalagi saat ini telah memasuki akhir tahun pelaksanaan anggaran yang jika tidak dilaksanakan justru akan hangus dan tidak di transfer dananya ke daerah baik DAK maupun DAU Mandatori,” sebutnya.

“Ini pilihan kebijakan yang cerdas dari PJ Bupati Halteng,” tegasnya lagi.

Apalagi saat ini saat ini sudah masuk penginputan APBD Perubahan yang target realisasinya sangat singkat. “Artinya sudah tepat mencabut kewenangan kadis, karena mengganti kandis butuh waktu yang berpotensi anggaran yang sudah dialokasikan baik yang bersumber dari DAK maupun DAU peruntukan bidang pendidikan,” tutup Mukhtar. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *