Tak Ada Petugas Saat Urus SPB di Dufa-Dufa, Kapal Pulang Domisili Malah Didenda Administrasi

TERNATE – Pelaku usaha perikanan kapal penangkap ikan KM. Inka Mina 992 mengeluhkan tindakan sepihak dari aparat pengawas perikanan terkait sanksi administratif yang dijatuhkan kepada mereka. Sanksi tersebut diberikan setelah kapal bergerak pulang ke pelabuhan pangkalan tanpa Dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Layak Operasi (SLO), padahal kekosongan dokumen terjadi akibat tidak adanya petugas di kantor pelayanan saat pengurusan.

​Perwakilan awak kapal menceritakan bahwa peristiwa ini bermula saat mereka berniat mengurus dokumen olah gerak di Kantor Satwas SDKP/Perikanan Dufaduafa, Ternate. Mereka mengaku sudah mendatangi kantor sejak pukul 08.00 hingga 10.00 WIT, namun tidak ada satu pun petugas kesyahbandaran maupun pengawas perikanan yang berada di tempat untuk melayani.

​”Kami menunggu terlalu lama karena petugas tidak ada di kantor. Karena kapal sudah tidak lagi memancing dan bergerak pulang ke pangkalan untuk persiapan istirahat Lebaran, kami akhirnya memutuskan langsung berangkat pulang. Jadi, ini bukan disengaja ataupun lalai,” ungkap perwakilan kapal yang enggan disebutkan namanya.

​Pihak kapal juga menegaskan bahwa mereka memiliki bukti berupa rekaman CCTV di Kantor Perikanan Dufaduafa yang memperlihatkan situasi kantor yang kosong pada saat mereka ingin mengurus administrasi.

​Namun, hampir empat bulan setelah peristiwa kepulangan kapal tersebut ke tempat asalnya, pihak KM. Inka Mina 992 justru dipanggil oleh Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Ternate berdasarkan Surat Tugas Nomor: B.1274/PSDKPSta.7/KP.440/VI/2026 tertanggal 5 Juni 2026.

Pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis, 10 Juni 2026 lalu itu bertujuan untuk meminta keterangan atas dugaan pelanggaran tidak mengaktifkan transmitter SPKP (Sistem Pemantauan Kapal Perikanan/VMS).

​Nelayan merasa tindakan ini sangat represif dan tidak adil bagi keberlangsungan usaha kelautan lokal. Menurut mereka, pengawas perikanan bertindak kaku tanpa melihat fakta di lapangan dan langsung menjatuhkan denda administratif tanpa adanya proses pembinaan atau Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu.

​”Pengawas bertindak seakan-akan seperti kejaksaan atau polisi yang tidak mau tahu kebenaran sebenarnya. Salah ya langsung salah, tanpa ada pembinaan atau SP1, langsung main tindak. Kami merasa diperlakukan seperti pencuri,” kesalnya.

​Anehnya, pihak kapal membeberkan bahwa setelah denda administratif tersebut dijatuhkan, petugas baru menyadari kekeliruan prosedur mereka dan terkesan memaksa pihak kapal untuk mengambil surat SP1 demi menutupi kesalahan administrasi aparat.

​Keluhan ini menjadi potret buram bagi iklim usaha perikanan di Maluku Utara. Kebijakan pengawasan lewat alat VMS yang seharusnya melindungi justru dirasa terus mempersulit posisi nelayan kecil dan lokal.

​”Apakah negeri kita ini aman dan nyaman untuk berusaha di bidang kelautan dan perikanan? Jawabannya tidak. Kami menderita karena terus diawasi, dipantau, dan didenda. Ini laut milik siapa dan kami ini rakyat siapa? Keadilan macam apa ini, hanya kami yang diadili secara sepihak,” pungkasnya penuh kekecewaan.

​Hingga berita ini diturunkan, media terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Satwas SDKP Ternate terkait keluhan pelayanan dan prosedur penindakan yang dipermasalahkan oleh pihak nelayan tersebut.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *