Protes Aturan Zonasi dan PNBP, Nelayan Malut Desak Evaluasi Pungutan dan Perbaikan Layanan Pelabuhan

TERNATE — Kebijakan regulasi zonasi penangkapan ikan di wilayah WPPNRI 715 yang mengacu pada Putusan Dirjen Perikanan Tangkap No. 43 Tahun 2024 menuai protes keras dari para pelaku usaha dan nelayan lokal di Provinsi Maluku Utara (Malut). Aturan yang menetapkan batas tingkat kewajaran hasil tangkapan sebesar 537 kg hingga 571 kg dinilai sangat membebani dan tidak sesuai dengan realitas pola melaut nelayan setempat.

​Menyikapi persoalan yang kian krusial ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara bergerak cepat dengan menggelar pertemuan lintas sektor bersama sejumlah pelaku usaha dan nelayan di Kediaman Gubernur (Eks Hotel Krisan), Ternate.

​Rapat penting tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Malut beserta Sekretaris, Kepala Balai Perikanan Dufa-Dufa Ternate, serta Kepala PPN Bastiong beserta jajaran.

​Dalam pertemuan tersebut, perwakilan nelayan kapal ikan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mayoritas nelayan di Maluku Utara menerapkan sistem one day fishing (satu hari melaut langsung pulang).

Pola ini sangat kontras dengan kapal-kapal besar asal Pulau Jawa atau Sulawesi yang melakukan pelayaran hingga berminggu-minggu.

​”Jangan samakan kami di Maluku Utara dengan di Jawa atau Sulawesi. Anehnya, setelah kami melakukan pembayaran PNBP sesuai hitungan tersebut, dokumen kapal kami seperti Surat Laiak Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) justru kena suspend (tertahan) selama 1 sampai 3 hari. Kami merasa selalu dijadikan target dan dipersulit untuk berusaha,” ujar salah satu nelayan dengan nada kecewa.

​Selain persoalan administrasi dan PNBP, para nelayan juga mempertanyakan maraknya rumpon milik pengusaha luar daerah yang bertebaran di perairan Maluku Utara.

Rumpon-rumpon tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin usaha yang jelas di PPN Bastiong Ternate, sehingga tidak memberikan kontribusi langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Maluku Utara.

​Merespons keluhan dan aspirasi tersebut, pertemuan lintas sektor ini berhasil merumuskan tiga poin penting yang akan segera ditindaklanjuti demi melindungi hak-hak nelayan lokal:

​Evaluasi Pungutan Hasil Tangkapan: Kadis DKP Provinsi Malut dan Kepala PPN Bastiong akan segera menggelar rapat khusus untuk membahas ketidakwajaran pungutan PNBP. Pemerintah daerah sepakat memperjuangkan protes nelayan terkait sistem zonasi yang memaksa kapal dengan tangkapan riil 300 kg tetap harus membayar pungutan setara kuota target 537 kg hingga 579 kg.

​Penghapusan Sistem Suspen Dokumen: Pemprov Malut memastikan regulasi ke depan tidak boleh mengganggu waktu produktif nelayan. Sistem suspend dokumen pasca-pembayaran akan dievaluasi untuk dihapus agar kapal tidak lagi tertahan di pelabuhan.

​Pelayanan Dokumen Tanpa Libur atau 1×24 selama seminggu, Wakil Gubernur Maluku Utara menegaskan dengan keras agar masyarakat Malut tidak dihambat oleh birokrasi dalam mencari nafkah. Pihak otoritas terkait diminta untuk menyediakan pelayanan dokumen kapal (SPB dan SLO) setiap hari tanpa libur, atau bersiaga demi kelancaran operasional nelayan lokal.

​Masyarakat dan pelaku usaha perikanan di Maluku Utara berharap koordinasi intensif dan langkah taktis dari Pemprov Malut ini dapat segera melahirkan solusi konkret di tingkat pusat. Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan iklim usaha perikanan di Malut yang kondusif, adil, dan berpihak pada keberlanjutan hidup nelayan lokal. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *