Pj Bupati Halteng Bahri Sudirman dan Pj Sekda Moh. Fitra U. Ali serahkan santunan jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan. (Foto:dok.istimewa)
WEDA – Penjabat Halmahera Tengah Bahri Sudirman didampingi Pj Sekda Moh Fitra U. Ali menyerahkan santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari tiga pekerja yang meninggal dunia, di sela-sela acara HUT Kabupaten Halmahera Tengah ke 34, Kamis (31/10/2024) di Pendopo Falcino, desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda.
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Halteng Bahri Sudirman menyampaikan harapannya, agar semua pekerja di Kabupaten Halteng menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, banyak manfaat yang akan diperoleh para peserta atau ahli warisnya jika terjadi sesuatu selama masih aktif sebagai pekerja.
Menurut Pj Bupati Halteng, semua orang tidak berharap sesuatu yang buruk itu terjadi dalam aktifitas pekerjaan. Karena tidak ada seorang pun yang bisa memastikan suatu takdir itu terjadi maka sebagai langkah antisipasi, pekerja perlu memastikan bahwa telah terlindungi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
la mengungkapkan, salah satu manfaatnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu bisa dirasakan langsung oleh peserta maupun kepada ahli waris yang baru saja menerima santunan Jaminan Kematian.
Maka dari itu, Bupati Bahri Sudirman juga meminta kepada semua perusahaan yang ada di Kabupaten Halteng untuk mendaftarkan semua pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang mana sebagai suatu bentuk perlindungan bagi para pekerja.
Pj Bupati dalam penyerahan santunan mengatakan, santunan jaminan kematian tersebut diberikan kepada
ahli waris dari tiga orang pekerja yang meninggal, yaitu Sudirman Adam (BPD Desa Gemia), Juwita Hatari (Tenaga Kebersihan DLH), dan Jamudin Rahmatika (Pekerja Rentan Nelayan Dinas Perikanan Halteng).
Menurut Bahri, tiga orang ahli waris tersebut menerima hak jaminan kematian merupakan haknya, karena mereka yang telah meninggal dunia (alm) saat bekerja terlindungi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi mereka menerima manfaatnya ketika tulang punggung keluarga mengalami meninggal dunia. “Semoga santunan Jaminan Kematian tersebut dapat mengurangi beban keluarga ketika tulang punggung keluarga meninggal dunia,” tukas Bahri. (red)










